Seleksi Internal Penataan Perangkat Desa
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pemlang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa sebagaimana telah diubah dengan perturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, untuk lebih memberikan pemahaman kepada masyarakat desa Kuta, maka pada tanggal 22 Nopember 2016 diadakan sosialisasi tentang penataan perangkat desa secara intarnal yang mana hadir dalam acara ini terdiri dari Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Bantarbolang, unsur BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Kader PKK, Ketua RT, RW dan Tokoh Pemuda desa Kuta Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang. Lebih lanjut Kepala Desa Kuta Samsuri dalam sambutannya, dengan adanya kekosongan Sekdes seluruh tugas dan tanggung jawab yang dijabat oleh PLt Sekdes dari Kaur Pembangunan, selama ini tidak ada masalah karena semua dapat dikerjakan dengan baik. Perangkat desa yang ada sudah menjadi satu system satu kesatuan yang harus dapat bekerjasama satu dengan lainnya, apalagi 9 dari 12 perangkat desa yang ada sudah dapat mengoperasionalkan komputer, baik untuk pelayanan sehari hari maupun untuk tugas rutin lainnya. Ditambahkan dalam sambutannya ketua BPD Desa Kuta Amin Sidik , dengan peraturan yang baru untuk formasi pola 3 -3 , desa Kuta Kecamatan Bantarbolang tidak perlu adanya pengadaan perangkat melainkan cukup dengan penataan kembali perangkat yang ada secara intern, dengan melalui tahapan tahapan proses seleksi sesuai aturan yang ada. Kemudian proses rekomendasi oleh Camat Bantarbolang dan berkas lainya sampai dengan Perdes SOTK telah diundangkan kemudian Tim membuat jadwal untuk pelaksanaan Ujian.
Pada hari ini Rabu tanggal 28 Desember 2016 diadakan Ujian Kompetensi calon Perangkat desa oleh tim Seleksi Internal Penataan Perangkat Desa Kuta Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang, Time dibantu oleh petugas yang terdiri dari Petugas Penyusun naskah ujian praktek maupun tertulis, Petugas penguji dan Petugas pengkoreksi hasil ujian, tahap pertama diadakan ujian praktek yang terdiri materi pengoperasionalkan komputer, membuat surat menyurat secara umum, khusus untuk calon Sekdes membuat Perdes, RKPDes, Perkades, Kep.Kades, LPP dll, adapun calon perangkat yang lainnya disamping soal pengoperasionalkan dan membuat surat menyurat sesuai dengan tupoksinya masing masing. Kemudian tahap kedua dilaksanakan praktek Pidato untuk Sekdes dan contoh memimpin rapat untuk calon perangkat desa lainnya. Tahap ketiga setelah selesai penilaian mengingat tingkat kelulusan 100 % (seratus) persen maka seluruh perseta mengikuti ujian tertulis
Hey there would you mind letting me know which webhost you're using?
I've loaded your blog in 3 different web browsers and I must say this
blog loads a lot quicker then most. Can you suggest a good
hosting provider at a honest price? Cheers, I appreciate it!