Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMDILKMK) atau sebutan nama lain mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain dalam
melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
PENGURUS LPMD DESA KUTA
NO. | NAMA | JABATAN | PURNA TUGAS |
1 | Cahyono | Ketua | 16 Mei 2021 |
2 | Siswandi Hadi Santoso | Sekretaris | 16 Mei 2021 |
3 | Oka Risky | Bendahara | 16 Mei 2021 |
4 | Kusnardi | Seksi Agama, Pendidikan dan Penerangan | 16 Mei 2021 |
5 | Amin Sidik | Seksi Pembangunan dan Koperasi | 16 Mei 2021 |
6 | Warsitno | Seksi Umum | 16 Mei 2021 |