Penerapan Aplikasi Siskeudes di Desa Kuta
Pemerintah Desa Kuta Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang sudah 3 tahun menerapkan Aplikasi Siskeudes (Sistem Keuangan Desa), yakni tahun 2019, 2020 dan 2021. Siskeudes merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Nomor 113 Tahun 2014.
Banyak kemudahan yang diperoleh pemerintah desa, terutama dalam pengelolaan keuangan desa, terutama dalam penyusunan APBDES (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa), Penatausahaan dan Pembukuan baik penyusunan dan pelaporannya. Dengan Siskeudes pelaporan (Laporan realisasi kegiatan dan Laporan Realisasi Anggaran ) bisa tersajikan dengan cepat.
Dalam pelaksanaan Tata Kelola Keuangan Desa agar bisa berjalan dengan tertib, teratur dan akuntable tentenya dibutuhkan komitmen dan satu pemahaman yang sama antara Kepala Desa, Bendahara Desa dan pelaksana kegiatan. Manakala unsur unsur yang terlibat dalam pengeloaan keuangan desa tidak memiliki pemahaman yang sama terkait dengan pengelolaan keuangan desa yang sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Bendahara atau operator akan mengalami kendala dalam penerapan aplikasi Siskeudes.
Membuat Jaringan Lokal Siskeudes.
Pemerintah Desa Kuta sudah menerapkan Siskeudes baik off line maupun on line. Untuk pekerjaan sehari hari Pemdes Kuta menggunakan yang off line. Meski versi off line bisa dikerjakan oleh dua user atau lebih. Aplikasi Siskeudes dipasang di komputer utama sebagai server, yang ditempatkan di meja pelayanan, kemudian bendahara dan sekdes membuka aplikasi tetap berada di mejanya masing-masing. Metode seperti di atas banyak yang menyebutnya Siskeudes off line berjamaah. Metode seperti ini sangat bermanfaat terutama dalam penyusunan anggaran, karena dengan 3 user atau lebih penyusunan anggaran bisa lebih cepat selesai. (Ditulis oleh Cahyono, Kepala Desa)