Berita

Pemerintah Kabupaten Pemalang lakukan Diskusi Publik,

Pemerintah Kabupaten Pemalang dalam hal ini Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah melakukan diskusi publik dengan Kepala Desa, Plt Sekdes , Ketua BPD dan tokoh masyarakat se Kecamatan Bantarbolang, bertempat di pendopo kecamatan pada hari  Kamis, 1 Desember 2016.

Diskusi publik membahas  tentang Pra Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Pra Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dalam diskusi tersebut bertindak selaku moderator  Camat Bantarbolang, Purjanto, SH dan bertindak selaku narasumber Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Drs.Wahyu Sukarno Adi Prayitno, M.AP.

Sebelum diskusi tentang pembahasan kedua Pra Raperda tersebut di atas, Camat Bantarbolang melaporkan terkait masalah SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa). Bahwasannya sebagian besar desa-desa di Kecamatan Bantarbolang sudah mengajukan rekomendasi camat agar  Peraturan Desa tentang SOTK dapat dievaluasi oleh kabupaten, dalam hal ini Bapermas –KB dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Pemalang. Lebih lanjut Camat Bantarbolang menegaskan bahwa kekosongan jabatan sekretaris desa akan diisi melalui seleksi internal, yaitu seleksi yang diikuti oleh perangkat desa yang ada. Seleksi internal selain untuk mengisi kekosongan sekdes juga pengisian jabatan kepala urusan dan kepala seksi.

Dalam awal pemaparannya Drs.Wahyu Sukarno Adi Prayitno, M.AP  selaku narasumber menyatakan bahwa berkaitan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang hendak memperbaiki aturan tentang pemilihan Kepala Desa. Hal ini berdasarkan pada dinamika yang berkembang di masyarakat dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-X111/2015 mengenai ketentuan syarat domisili calon Kepala Desa. Atas dasar kedua alasan tersebut maka Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, perlu disesuaikan.

“Pada tahun 2016 ini ada 11 desa di Kabupaten Pemalang yang melaksanakan pemlihan kepala desa secara E-Vooting berbasis KTP Elektronik. Dari 11 desa tersebut ada 1 desa yang harus dilakukan pemilihan ulang, karena pemilih yang hadir tidak memenuhi quorum. Keberhasilan Kabupaten Pemalang dalam pilkades secara E-Vooting mendapat apresiasi dari Pemerintah Pusat. Dan rencananya pada tahun 2018 Pemerintah Kabupaten Pemalang akan menyelenggarakan pilkades serentak di 171 desa secara E-Vooting berbasis KTP Elektronik”, demikian tambah Drs.Wahyu Sukarno Adi Prayitno, M.AP

Perubahan atas Perda tentang pilkades bertujuan untuk menyiapkan dan menyempurnakan pelaksanaan pilkades tahun 2018 yang akan dijadikan sebagai landasan hukumnya. Perubahan tersebut diantaranya pasal 31 ayat (1) huruf m,  syarat lain nomor 6 yaitu terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun terakhir dengan tidak terputus-putus kecuali sebagai putra desa,dihapus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *