Berita

MUSDES Penetapan KPM BLT-Dana Desa 2022

Kuta.desa.id – Berdasarkan Perpres 104 Tahun 2021 yang menekankan bahwa Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) dianggarkan sebesar paling sedikit minimal 40% dari pagu dana desa yang diterima setiap desanya pada tahun 2022. Untuk itu, Pemdes Kuta mengadakan musyawarah desa untuk penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa 2021 bertempat di Pendopo Balai Desa Kuta. Selasa (08/02/2022)

Musyawarah ini dihadiri oleh BPD, Camat Bantarbolang, PemDes Kuta, pendamping PKH, Ketua RT/RW, Perwakilan PKK dan Karangtaruna Desa Kuta.

Dalam pembukaan kegiatan musdes, Kepala Desa Kuta yang diwakili oleh Sekdes Kuta, M. Sodik menyampaikan untuk tahun anggaran 2021 jumlah penerima BLT-DD sebanyak 215 KPM. Sedangkan untuk tahun anggaran 2022 jumlah penerima BLT-DD minimal 40% dari pagu dana desa dengan perhitungan jumlah KPM sebanyak 116 KPM. Dan  dana yang diterima oleh KPM sebesar Rp 300.000 tiap bulannya selama 12 bulan.

Sedangkan Camat Bantarbolang yang diwakili oleh kasi PMD, M Nur Zaidin juga menyampaikan beberapa perbedaan 12 indikator penerima KPM BLT-DD pada tahun 2021 dan 2022. Untuk 12 indikator pada tahun 2021 diantaranya dilihat dari kondisi rumah, kepala keluarga putus kerja selama pandemi, dan anggota keluarga terkena penyakit kronis/menahun. Sedangkan untuk indikator 2022 diantaranya KPM merupakan penduduk domisili Kuta,  anggota keluarga terkena penyakit kronis/menahun, dan sama sekali belum mendapatkan bantuan baik dari Desa, kecamatan, kabupaten, provinsi ataupun pemerintahan pusat lainnya.

Hasil keputusan dari musyawarah desa yang dipimpin oleh ketua BPD, Wardoyo mengenai penetapan KPM BLT-DD Tahun 2022 adalah sebanyak 116 KPM yang mendapatkan bantuan, dengan dana yang diterima sebesar Rp 300.000 tiap bulannya selama 12 bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *