OPINI

Keterlibatan Perempuan Dalam Proses Perencanaan Pembangunan

Perencanaan Pembangunan Desa merupakan proses tahapan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan berbagi unsur yang ada di Desa secara partisipatif.  Proses Penyusunan dokumen Perencanaan pembangunan di Desa Kuta dimulai dari penggalian usulan usulan dari masing masing dusun melalui Musyawarah Dusun yang semuanya dilakukan pada malam hari, selepas sholat Isya. Kegiatan ini di pandu oleh Tim Penyusun Rencana Kerja  Pemerintah Desa yang di Ketuai oleh Sekretaris Desa.

Dengan musyarah dusun diharapkan nantinya  saat  Musyawarah Desa (Musdes) penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022  menghasilkan kegiatan atau usulan yang benar- benar dari bawah ( masyarakat), bukan usulan segelintir orang  ( dalam hal ini pimpinan Dusun atau tokoh masyarakat setempat) apalagi Kepala Desa. Yang menarik perhatian  adalah kehadiran dan keterlibatan kaum perempuan dalam musyawarah dusun, seperti yang terjadi di Dusun Sipanjang Desa Kuta, kehadiran perempuan mencapai 30 persen, mereka berani menyampaikan usulannya.

Tentunya kita  tidak menginginkan dalam praktik perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di desa prinsip partisipatif dan isu penting tentang kesenjangan antara laki-laki dan perempuan menjadi terabaikan.  Seperti dalam hal hak-hak, tanggung jawab, akses dan pelayanan serta pengambilan keputusan dalam masyarakat yang  sering luput dari keterlibatan perempuan.  Padahal, peluang keterlibatan perempuan untuk berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dijamin oleh peraturan perundang- undangan. Pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjelaskan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan desa. Partisipasi aktif perempuan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa didasarkan pada 6 dari 11 asas yang menjadi landasan berfikir. Keenam asas-asas yang mendukung keterlibatan partisipasi perempuan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa adalah (1) keterbukaan, (2) proporsionalitas, (3) profesionalitas, (4) kearifan lokal, (5) keberagaman; dan (6) partisipatif. (ditulis oleh : Cahyono, Kepala Desa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *