Tag: musdus

  • Keterlibatan Perempuan Dalam Proses  Perencanaan Pembangunan

    Keterlibatan Perempuan Dalam Proses Perencanaan Pembangunan

    Perencanaan Pembangunan Desa merupakan proses tahapan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan berbagi unsur yang ada di Desa secara partisipatif.  Proses Penyusunan dokumen Perencanaan pembangunan di Desa Kuta dimulai dari penggalian usulan usulan dari masing masing dusun melalui Musyawarah Dusun yang semuanya dilakukan pada malam hari, selepas sholat Isya. Kegiatan ini di pandu oleh Tim Penyusun Rencana Kerja  Pemerintah Desa yang di Ketuai oleh Sekretaris Desa.

    Dengan musyarah dusun diharapkan nantinya  saat  Musyawarah Desa (Musdes) penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022  menghasilkan kegiatan atau usulan yang benar- benar dari bawah ( masyarakat), bukan usulan segelintir orang  ( dalam hal ini pimpinan Dusun atau tokoh masyarakat setempat) apalagi Kepala Desa. Yang menarik perhatian  adalah kehadiran dan keterlibatan kaum perempuan dalam musyawarah dusun, seperti yang terjadi di Dusun Sipanjang Desa Kuta, kehadiran perempuan mencapai 30 persen, mereka berani menyampaikan usulannya.

    Tentunya kita  tidak menginginkan dalam praktik perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di desa prinsip partisipatif dan isu penting tentang kesenjangan antara laki-laki dan perempuan menjadi terabaikan.  Seperti dalam hal hak-hak, tanggung jawab, akses dan pelayanan serta pengambilan keputusan dalam masyarakat yang  sering luput dari keterlibatan perempuan.  Padahal, peluang keterlibatan perempuan untuk berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dijamin oleh peraturan perundang- undangan. Pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjelaskan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan desa. Partisipasi aktif perempuan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa didasarkan pada 6 dari 11 asas yang menjadi landasan berfikir. Keenam asas-asas yang mendukung keterlibatan partisipasi perempuan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa adalah (1) keterbukaan, (2) proporsionalitas, (3) profesionalitas, (4) kearifan lokal, (5) keberagaman; dan (6) partisipatif. (ditulis oleh : Cahyono, Kepala Desa)

  • Baru 3 Pendaftar di hari kedua Pendaftaran BPD Kuta

    Baru 3 Pendaftar di hari kedua Pendaftaran BPD Kuta

    Nurkishari (60) salah seorang warga Dusun Suwuk Desa Kuta Kecamatan Bantarbolang melakukan pendaftaran sebagai calon anggota BPD Desa Kuta untuk periode 2018-2024, bertempat di Pendopo Balai Desa Kuta (Jumat, 26/10/2018). Sampai hari kedua pendaftaran anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kuta baru ada tiga pendaftar yang memasukan lamaran ke meja panitia.

    Ketua Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Desa Kuta untuk Periode 2018-2014, Ardi menjelaskan bahwa untuk Desa Kuta Kecamatan Bantarbolang dengan penduduk kurang dari 6.000 jiwa berarti nantinya anggota BPD berjunlah 5 orang dan 5 orang anggota antar waktu, dengan berpedoman pada keterwakilan wilayah dan gender. Pendaftaran dibuka selama tiga hari terhitung 25 – 27 Oktober 2018, pada hari kedua baru tiga orang yang mendaftar ke panitia, masing-masing : Kurningsih, Siti Nurul Khasanah dan Nurkishari. Menurut Winarti, salah seorang panitia yang juga Kepala Urusan Umum dan TU Pemdes Kuta, meski baru tiga orang yang mendaftar namun tercatat sudah ada 10 orang yang membuat pengantar untuk pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatatan Kepolisian) yang akan dipergunakan untuk mendaftar sebagai anggota BPD.

    Ketua Panitia lebih lanjut mengatakan bahwa pendaftaran akan ditutup pada tanggal 27 Oktober 2018, pukul 14.00 WIB. Panitia selanjutnya akan memeriksa keabsahan semua berkas pendaftaran yang masuk ke panitia. Dan untuk menentukan keanggotaan BPD akan ditentukan melalui Musyawarah pada tingkat dusun atau Musyawarah Dusun (Musdus). Karena Desa Kuta terdiri atas 5 dusun maka masing masing dusun terdapat 1 orang anggota BPD. Dalam Musdus para peserta musyawarah bisa menggunakan musyawarah mufakat, aklamasi dan voting dalam menentukan calon anggota BPD terpilih.

  • Jelang Musrenbang Desa, Tiga Dusun di Desa Kuta Laksanakan Musdus

    Jelang Musrenbang Desa, Tiga Dusun di Desa Kuta Laksanakan Musdus

    Menjelang Pelaksanaan Musrengbang  (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) Desa, tiga dari lima dusun yang ada di Desa Kuta Kecamatan Bantaarbolang Kabupaten Pemalang, yakni Dusun Sipanjang, Suwuk dan Penusuhan melaksanakan  Musdus (musyawarah dusun), Sabtu(31/12) bertempat di rumah Kepala Dusun masing-masing.

    Acara ini dihadiri oleh ketua RT /RW, tokoh agama,masyarakat dan pemuda.  Kepala Dusun Suwuk Desa Kuta, Marsetiyo dalam pengantar diskusi menjelaskan bahwasannya musyawarah dusun ini sebagai persipan menjalang pelaksanaan Musrenbang Desa Kuta yang akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 3 Januari 2017. Selanjutnya Marsetyo bersama-sama peserta mencermati dokumen RPJMDES, dengan membacakan usulan-usulan kegiatan Dusun Suwuk di dokumen tersebut yang masuk tahun 2018.

    Setelah melakukan pembahasan, peserta musyawarah menyepaki usulan Dusun Suwuk yang akan diajukan ke Musrengbang Desa yaitu :

    1. Pembanguan saluran drainese, lokasi : Jl. Pemuda Dusun Suwuk, volume 400 meter.
    2. Pembangunan resapan air limbah keluarga sebanyak 14 unit, lokasi Dusun Suwuk
    3. Pelatihan Pranotocoro.

    Sementara untuk Dusun Penusuhan menyepakati Usulan :

    1. Pembangunan SPAL, lokasi Jalan utama Dusun Penusuhan, Volume 750 meter.
    2. Pembangunan saluran irigasi, lokasi Sawah Penusuhan, volume 500 meter.
    3. Pelatihan pembuatan pupuk kompos.

    Dan muyawarah Dusun Sipanjang  menyepakati usulan Dusun yang akan diajukan ke Musrenbang Desa, yakni :

    1. Pembangunan Talud jalan, lokasi : jalan penghubung Dusun Sipanjang-Desa Glandang, volume 500 meter.
    2. Pelatihan membuat kerajinan tangan dengan bahan baku klaras jagung.

    Selain menyepakati usulan peserta musyawarah juga memutuskan wakil atau delegasi dusun yang akan mewakili dusunya masing-masing di acara Musrengbang Desa.