Tag: Desa Kuta

  • Pembagian Kartu Tani Di Desa Kuta

    Bertempat di Pendopo Balai Desa Kuta Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang  dilaksanakan pembagian Kartu Tani dan buku rekening  oleh petugas dari BRI unit Bantarbolang kepada para petani di Desa Kuta, Pada hari sabtu ( 24/12/2016 ).

    Acara tersebut di hadiri oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa Kuta serta PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan ) wilayah Desa Kuta dan Lenggerong Kecamatan Bantarbolang.

    Sebanyak 572 Kartu Tani  tidak dapat terbagi semua, karena ada beberapa warga yang tidak hadir. Dan menurut  Wiharto Bagus, salah satu petugas dari BRI unit Bantarbolang, kartu yang tidak terbagikan dapat diambil di kantor BRI unit Bantarbolang. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa nantinya bantuan pemerintah kepada pemilik Kartu Tani berupa uang yang masuk ke rekening  yang baru saja di bagi, Kartu Tani berfungsi sebagai kartu ATM. Bantuan tersebut  diperuntukan untuk membeli pupuk.

    Dan apabila bantuan sudah masuk ke rekening, para pemilik Kartu Tani dapat membeli pupuk di penyalur resmi yang ditunjuk dengan membawa kartu ATM. Untuk wilayah Kecamatan Bantarbolang saat ini baru pada tahap pendistribusian Kartu tani, demikian tandas Wiharto Bagus.

    Sementara menurut PPL Desa Kuta, Sugiyanto, bantuan pemerintah kepada para pemilik kartu Tani besarannya tergantung dari luas lahan yang di garap masing-masing petani, data luas lahan sudah tercantum dalam data base di kartu ATM.

    Acara yang dimulai sejak pukul 07.00 tersebut berakhir pada pukul 12.30 WIB, tanpa jeda istirahat.

     

  • Sabqi, Alami Gangguan Penglihatan

    Sabqi, Alami Gangguan Penglihatan

    Pada awal tahun 2016  masyarakat Desa Kuta Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang dihebohkan dengan kejadian dua bocah kecil yang tersambar petir di dalam rumahnya. Kedua bocah kakak beradik tersebut adalah  Siti Aisyah (7 th) dan Sabqi Al Hafiz (3 th). Keduanya selamat setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit, yang semua biayanya ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang.

    Keduanya  adalah anak dari pasangan Tiharyati dan Hasanudin , warga Desa Kuta RT 02 RW 03 Kecamatan Bantarbolang. Semenjak Sabqi lahir kedua orang tuanya berpisah, dan untuk mencukupi kebutuhannya Tiharyati bekerja di Jakarta sebagai pembantu rumah tangga. Dan keduanya diasuh oleh keluarga Taryono dan Kastiah yang merupakan bude dari kedua bocah tersebut.

     Ditemui dirumahnya, Kastiah mengatakan bahwa Sabqi sudah seminggu ini sering menabrak-nabrak saat berjalan, sering terbentur benda-benda yang ada di depannya, ternyata mata kananya hampir seluruh bolamatanya hitam. setelah dibawa ke dokter hari Jum at tanggal 16 Desember 2016, menurut dokter bolamatanya yang sebelah kanan mengalami luka dan harus dioperasi. Untuk tindakan  sementara diberi obat, dan keadaan saat ini dimuat sudah membaik walaupun penglihatannya masih terganggu, dan saat ini ibu  Kastiah harus selalu menjaga Sabqi saat bermain. Dengan adanya hal tersebut pihak Pemerintah Desa Kuta segera bertindak untuk memfasilitasi proses pengobatan anak tersebut dengan melalui fasilitas Jamkesda.

    Sementara kakak Sabqi , Siti Aisyah yang saat ini tercatat sebagai murid kelas 2 Sekolah Dasar Negeri 01 Kuta, kini sudah normal kembali, tidak ada gangguan baik fisik maupun mentalnya.

  • Transfer Data  Antar Laptop Dengan WIFI

    Transfer Data Antar Laptop Dengan WIFI

     

    Tidak dipungkiri bahwa untuk keperluan administrasi di desa, para perangkat desa lebih memilih laptop ketimbang  PC (Personal Computer).  Seperti halnya di kantor balai Desa Kuta Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang, di situ ada 6 laptop dan 1 PC yang semuanya digunakan untuk pekerjaan administrasi di kantor Desa Kuta.

    Sudah menjadi hal yang biasa, memindahkan atau menkopi file dari satu laptop ke laptop yang lain dengan flashdik. Tapi  lebih praktis lagi, ini yang dilakukan di Kantor Balai Desa Kuta Kecamatan Bantarbolang, ke enam laptop yang ada tersebut terkoneksi dalam satu jaringan dengan menggunakan wifi.  Dengan membuat jaringan mereka tidak repot-repot lagi mencolokan flashdisk untuk mengkopi atau memindahkan data dari satu laptop ke laptop yang lain. Ini akan sangat memudahkan dalam pengerjaan suatu file yang harus dikerjakan oleh beberapa orang, misalnya untuk pendataan lahan pertanian, entri data  atau edit data untuk keperluan aplikasi, misalnya SIDEKEM (Sistem Informasi Desa dan Kawasan Pemalang) atau aplikasi yang lain. Sekedar berbagi, ini langkah-langkah yang harus dilakukan untuk membuat jaringan data di lingkungan Kantor. Untuk membaca tutorial lengkapnya Klik DI SINI.

    Bisa dibayangkan alangkah lebih mudah lagi  pengerjaan administrasi desa, apabila setiap desa di Kecamatan Bantarbolang  atau di seluruh Kabupaten Pemalang terkoneksi dengan satu jaringan  termasuk di dalamnya BAPERMAS-KB Pemalang atau SKPD yang lain yang berkepentingan dan tentunya butuh dukungan sepenuhnya dari desa-desa di Kabupaten Pemalang. Kapan bisa dilakukan ? Jawabannya ada di PUSPINDES dan BAPERMAS – KB, kita tunggu inovasinya.

  • Pemerintah Kabupaten Pemalang lakukan Diskusi Publik,

    Pemerintah Kabupaten Pemalang lakukan Diskusi Publik,

    Pemerintah Kabupaten Pemalang dalam hal ini Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah melakukan diskusi publik dengan Kepala Desa, Plt Sekdes , Ketua BPD dan tokoh masyarakat se Kecamatan Bantarbolang, bertempat di pendopo kecamatan pada hari  Kamis, 1 Desember 2016.

    Diskusi publik membahas  tentang Pra Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Pra Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dalam diskusi tersebut bertindak selaku moderator  Camat Bantarbolang, Purjanto, SH dan bertindak selaku narasumber Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Drs.Wahyu Sukarno Adi Prayitno, M.AP.

    Sebelum diskusi tentang pembahasan kedua Pra Raperda tersebut di atas, Camat Bantarbolang melaporkan terkait masalah SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa). Bahwasannya sebagian besar desa-desa di Kecamatan Bantarbolang sudah mengajukan rekomendasi camat agar  Peraturan Desa tentang SOTK dapat dievaluasi oleh kabupaten, dalam hal ini Bapermas –KB dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Pemalang. Lebih lanjut Camat Bantarbolang menegaskan bahwa kekosongan jabatan sekretaris desa akan diisi melalui seleksi internal, yaitu seleksi yang diikuti oleh perangkat desa yang ada. Seleksi internal selain untuk mengisi kekosongan sekdes juga pengisian jabatan kepala urusan dan kepala seksi.

    Dalam awal pemaparannya Drs.Wahyu Sukarno Adi Prayitno, M.AP  selaku narasumber menyatakan bahwa berkaitan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang hendak memperbaiki aturan tentang pemilihan Kepala Desa. Hal ini berdasarkan pada dinamika yang berkembang di masyarakat dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-X111/2015 mengenai ketentuan syarat domisili calon Kepala Desa. Atas dasar kedua alasan tersebut maka Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, perlu disesuaikan.

    “Pada tahun 2016 ini ada 11 desa di Kabupaten Pemalang yang melaksanakan pemlihan kepala desa secara E-Vooting berbasis KTP Elektronik. Dari 11 desa tersebut ada 1 desa yang harus dilakukan pemilihan ulang, karena pemilih yang hadir tidak memenuhi quorum. Keberhasilan Kabupaten Pemalang dalam pilkades secara E-Vooting mendapat apresiasi dari Pemerintah Pusat. Dan rencananya pada tahun 2018 Pemerintah Kabupaten Pemalang akan menyelenggarakan pilkades serentak di 171 desa secara E-Vooting berbasis KTP Elektronik”, demikian tambah Drs.Wahyu Sukarno Adi Prayitno, M.AP

    Perubahan atas Perda tentang pilkades bertujuan untuk menyiapkan dan menyempurnakan pelaksanaan pilkades tahun 2018 yang akan dijadikan sebagai landasan hukumnya. Perubahan tersebut diantaranya pasal 31 ayat (1) huruf m,  syarat lain nomor 6 yaitu terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun terakhir dengan tidak terputus-putus kecuali sebagai putra desa,dihapus.