Category: OPINI

  • Menjaga Tradisi Perencanaan Pembangunan Partisipatif

    Menjaga Tradisi Perencanaan Pembangunan Partisipatif

    Dalam pasal 80 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menyebutkan bahwa Perencanaan Pembangunan Desa diselenggarakan dengan mengikutsertakan masyarakat Desa. Dan dalam menyusun perencanaan Pembangunan Desa Pemerintah Desa wajib menyelenggarakan musyawarah perencanaan Pembangunan Desa.

    Keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan dokumen perencanan pembangunan di desa di mulai pada saat musyawarah tingkat dusun atau yang lebih di kenal dengan musdus.  Di Desa Kuta Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang terdapat lima dusun. Proses penyusunan dokumen perencanaan desa membutuhkan proses yang panjang. Diawali dari musdus dalam rangka penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES). Dengan difasilitasi oleh KPMD (Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa) dan Kepala Dusun masyarakat diajak untuk memetakan permasalahan-permasalahan yang ada di dusunnya masing-masing.

    Ada tiga alat kaji yang digunakan, yakni sketsa desa, kalender musim dan bagan kelembagaan. Dari  sketsa desa   mucul  permasalahan-permasalan yang berkaitan dengan prasarana dasar, seperti infrastruktur  jalan dan jembatan. Dari kalender musim masyarakat memetakan permasalahan yang muncul yang merupakan dampak dari siklus musim yang ada, musim hujan, pancaroba dan musim kemarau.  Dari bagan kelembagaan muncul permasalahan yang berkaitan dengan kinerja kelembagaan yang ada di desa, seperti Pemerintah Desa, BPD, LPMD, PKK dan Kelompok Tani, Puskesmas Pembantu, Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

    Tidak hanya memetakan permasalahan, masyarakat juga diajak untuk menganalisa permasalahannya sendiri. Apa yang menjadi penyebab masalah, dan tindakan atau kegiatan apa yang bisa mengatasi permasalahan tersebut ? (tentunya dengan potensi yang di milikinya).

    Dengan proses yang panjang, yang melibatkan semua unsur masyarakat yang ada, tentunya  RPJMDes sebagai satu-satunya dokumen perencanaan di desa, sudah memuat semua kegiatan yang akan menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang bersifat mendesak. Sehingga kegiatan atau pembangunan yang dilaksanakan itu benar-benar merupakan kebutuhan masyarakat dan bukan “keinginan” masyarakat.

    Tingkat kehadiran masyarakat yang tinggi dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdesa) di Desa Kuta Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang menunjukan tingginya partisipatif masyarakat dalam proses penyusunan dokumen perencanaan di desa. Ini menunjukan keberhasilan Pemerintah dalam mensosialisasikan perencanan pembangunan partisipatif yang dimulai pada era PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat).

  • Pemanfaatan Pohon Aren di Desa Kuta  Belum Maksimal

    Pemanfaatan Pohon Aren di Desa Kuta Belum Maksimal

    Di Desa Kuta Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang banyak tumbuh pohon aren, terutama di lereng-lereng. Pohon aren ini tumbuh secara alami, karena pemilik tanah tidak menanam atau membudidayakannya.

    Pemilik pohon aren biasannya menjual dengan sistem tebasan kepada tengkulak. Itupun dilakukan apabila ada tengkulak dari daerah lain yang masuk ke Desa Kuta untuk menebas pohon arennya, rata-rata tiap pohonnya hanya di hargai antara 40 -50 ribu rupiah. Oleh tengkulak , pohon aren tersebut ditebang dan dipotong-potong dengan ukuran panjang satu meter. Dan selanjutnnya di kirim ke salah satu pabrik pembuatan mie bihun di kota Semarang. Terlalu murah, memang. karena lokasi pohon aren itu berada di lereng-lereng yang tentunya tingkat kesulitannya lebih tinggi, jika dibandingkan di tempat yang datar.

    Hanya itu yang didapatkan oleh pemilik pohon aren, padahal masih banyak manfaat dari pohon aren tersebut diantarannya buah yang diambil untuk di olah menjadi kolang-kaling, ijuknnya yang digunakan untuk membuat bahan sapu. Disamping itu Pada bagian bunga ini dihasilkan nira yang berasal dari penyadapan tongkol atau tandan bunga. Penyadapan nira ini dilakukan pada tandan bunga jantan karena bunga jantan dapat menghasilkan kualitas nira yang baik dan juga didapat hasil dalam jumlah yang banyak. Hasil dari air aren dapat diolah menjadi gula aren,  cuka dan minuman segar.

    Untuk bisa memanfaatkan pohon aren secara maksimal butuh ketrampilan, jiwa usaha serta kemauan yang sangat keras. dan ini tentunnya membutuhkan dukungan dan perhatian pemerintah.

  • Transfer Data  Antar Laptop Dengan WIFI

    Transfer Data Antar Laptop Dengan WIFI

     

    Tidak dipungkiri bahwa untuk keperluan administrasi di desa, para perangkat desa lebih memilih laptop ketimbang  PC (Personal Computer).  Seperti halnya di kantor balai Desa Kuta Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang, di situ ada 6 laptop dan 1 PC yang semuanya digunakan untuk pekerjaan administrasi di kantor Desa Kuta.

    Sudah menjadi hal yang biasa, memindahkan atau menkopi file dari satu laptop ke laptop yang lain dengan flashdik. Tapi  lebih praktis lagi, ini yang dilakukan di Kantor Balai Desa Kuta Kecamatan Bantarbolang, ke enam laptop yang ada tersebut terkoneksi dalam satu jaringan dengan menggunakan wifi.  Dengan membuat jaringan mereka tidak repot-repot lagi mencolokan flashdisk untuk mengkopi atau memindahkan data dari satu laptop ke laptop yang lain. Ini akan sangat memudahkan dalam pengerjaan suatu file yang harus dikerjakan oleh beberapa orang, misalnya untuk pendataan lahan pertanian, entri data  atau edit data untuk keperluan aplikasi, misalnya SIDEKEM (Sistem Informasi Desa dan Kawasan Pemalang) atau aplikasi yang lain. Sekedar berbagi, ini langkah-langkah yang harus dilakukan untuk membuat jaringan data di lingkungan Kantor. Untuk membaca tutorial lengkapnya Klik DI SINI.

    Bisa dibayangkan alangkah lebih mudah lagi  pengerjaan administrasi desa, apabila setiap desa di Kecamatan Bantarbolang  atau di seluruh Kabupaten Pemalang terkoneksi dengan satu jaringan  termasuk di dalamnya BAPERMAS-KB Pemalang atau SKPD yang lain yang berkepentingan dan tentunya butuh dukungan sepenuhnya dari desa-desa di Kabupaten Pemalang. Kapan bisa dilakukan ? Jawabannya ada di PUSPINDES dan BAPERMAS – KB, kita tunggu inovasinya.

  • Pemberdayaan Kelompok Tani

    Pemberdayaan Kelompok Tani

    Pembangunan pertanian tidak terlepas dari peran serta masyarakat tani sebagai pemutar roda perekonomian negara. Dengan peran tersebut maka perlu pemberdayaan masyarakat tani sehingga petani mempunyai ”power”/kekuatan yang mampu menyelesaikan masalah yang dihadapinya. Salah satu usaha pemerintah bersama petani dalam rangka membangun upaya kemandirian petani dibentuklah kelompok-kelompok tani di perdesaan.

    Tumbuh dan berkembangnya kelompok-kelompok dalam masyarakat, umumnya didasari oleh adanya kepentingan dan tujuan bersama, sedangkan kekompakan kelompok tersebut tergantung pada faktor pengikat yang dapat menciptakan keakraban individu-individu anggota kelompok.

    Pada era saat ini gaung “penyuluhan pertanian” kelihatannya mulai redup, tidak segencar pada era orde baru. Padahal peran Penyuluh pertanian masih sangat dibutuhkan oleh para petani. Para petani di Desa Kuta pada dua musim tanam terakhir banyak yang mengalami gagal panen, baik karena serangan hama wereng maupun serangan tikus. Usaha yang dilakukan para petani tidak dilakukan secara komunal, artinya mereka bekerja secara sendiri-sendiri.

    Seharusnya menghadapi permasalahan-permasalahan tersebut peran kelompok tani sangat dibutuhkan. Atas inisiatif sendiri melalui pertemuan kelompok tani diadakan penyuluhan yang dilakukan oleh penyuluh lapangan yang ada. Kenyataan di lapangan menunjukan bahwa sebagian besar kelompok tani yang ada sekarang telah dibentuk (bukan terbentuk) pada masa lalu dan menjadi warisan untuk para penyuluh pertanian pada masa sekarang. Hal ini menyebabkan masih banyak kelompok tani yang tingkat kemandiriannya rendah dan masih tergantung pada intervensi program pemerintah.

  • Optimalisasi Swadaya Dalam Pembangunan di Desa Dengan Gotong Royong

    Optimalisasi Swadaya Dalam Pembangunan di Desa Dengan Gotong Royong

    Tidak dipungkiri pada era saat ini sangat sulit untuk menumbuhkan swadaya dalam setiap kegiatan pembangunan di desa. Pada era PNPM MPd (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan) swadaya menjadi syarat dalam penilaian skala prioritas di tingkat kecamatan. Bisa dikatakan swadaya menjadi keharusan dalam kegiatan pembangunan yang akan dibiayai oleh PNPM.

    Seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, kini setiap desa mendapat kucuran dana dari Pemerintah (baca : Dana Desa) yang mulai berlaku tahun 2015. Kini pemangku kepentingan di desa harus bisa melestarikan budaya swadaya di desa dalam setiap kegiatan pembaangunan. Saat ini pemikiran yang berkembang di masyarakat adalah bahwa setiap pembangunan itu sudah ada dananya, termasuk untuk tenaga mengapa harus kerja bakti ?. Di sinilah peran kepala desa dan perangkat desa beserta tokoh masyarakat untuk bisa meluruskan pemikiran yang keliru yang sudah berkembang di masyarakat.

    Jika kita berbicara masa lalu, mudah sekali menemukan budaya gotong royong dalam berbagai bentuk. Mulai dari kerja bakti yang seringkali dilakukan warga masyarakat setiap satu minggu sekali hingga budaya gotong royong antar umat beragama. Budaya gotong royong adalah identitas nasional. Karenanya, budaya gotong royong seharusnya terus dijaga supaya terus diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.

    Istilah gotong royong berasal dari bahasa Jawa. Gotong berarti pikul atau angkat, sedangkan royong berarti bersama-sama. Sehingga jika diartikan secara harafiah, gotong royong berarti mengangkat secara bersama-sama atau mengerjakan sesuatu secara bersama-sama. Gotong royong dapat dipahami pula sebagai bentuk partisipasi aktif setiap individu untuk ikut terlibat dalam memberi nilai positif dari setiap obyek, permasalahan, atau kebutuhan orang-orang di sekelilingnya.

    Di Desa Kuta Kecamatan Bantarbolang kabupaten Pemalang pada tahun 2016 tercatat ada tujuh kegiatan pembangunan yang didanai lewat DD (Dana Desa) dan dua kegiatan pembangunan yang didanai lewat ADD (Alokasi Dana Desa) Semua kegiatan tersebut melibatkan peran aktif masyarakat dalam pelaksanaannya, terutama kegiatan Pembangunan Rabat Beton, atas inisiatif sendiri dari masyarakat, mereka bersawadaya dalam bentuk tenaga.

    Kepala desa dan perangkat desa seharusnya bisa merangkul semua tokoh masyarakat, agama yang notabene menjadi panutan masyarakat untuk selalu menggerakan budaya gotong royong dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam kegiatan pembangunan di desa. Singkatnya budaya gotong royong entah itu atas inisitaif masyarakat, atau gotong royong yang dipaksakan masih ada di Desa Kuta.

    Menurut Koentjaraningrat budaya gotong royong yang dikenal oleh masyarakat Indonesia dapat dikategorikan ke dalam dua jenis, yakni gotong royong tolong menolong dan gotong royong kerja bakti. Budaya gotong royong tolong menolong terjadi pada aktivitas pertanian, kegiatan sekitar rumah tangga, kegiatan pesta, kegiatan perayaan, dan pada peristiwa bencana atau kematian. Sedangkan budaya gotong royong kerja bakti biasanya dilakukan untuk mengerjakan sesuatu hal yang sifatnya untuk kepentingan umum, entah yang terjadi atas inisiatif warga atau gotong royong yang dipaksakan.