Category: Berita

  • Sekdes se Kabupaten Pemalang Ikuti Pemutakhiran Data Kepesertaan BPJS Kesehatan

    Sekdes se Kabupaten Pemalang Ikuti Pemutakhiran Data Kepesertaan BPJS Kesehatan

    Pendaftaran dan perubahan data kepesertaan PPU (Pekerja Penerima Upah) pada BPJS Kesehatan untuk Kepala Desa dan perangkat desa dilakukan secara kolektif melalui Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan kini BPJS telah meluncurkan aplikasi berbasis android yakni Mobile JKN, untuk merubah Faskes peserta tidak perlu mengantri di Kantor BPJS tapi melalui android, dengan mengunduh  di playstore lalu menginstalnya.  Demikian disampaikan oleh Iwan Kurnia dari BPJS Kesehatan Pekalongan pada acara Pemutakhiran Data Kepesertaan untuk perangkat desa yang diselenggarakan di Hotel Winer Pemalang, Kamis, 1 Nopember 2018. Acara ini dihadiri oleh semua Sekretaris Desa se Kabupaten Pemalang.

    Sementara Somiyati, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS wilayah Pekalongan, mengatakan bahwa kegiatan pemutakhiran ini dilakukan karena adanya regulasi yang baru yaitu Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018  Tentang Jaminan Kesehatan.  Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan terdiri atas:  PPU (Pekerja Penerima Upah) dan anggota keluarganya,  PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan anggota keluarganya,  BP (Bukan Pekerja) dan anggota keluarganya

    PPU terdiri atas, Pejabat Negara,  Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, PNS,  Prajurit,  Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa,  Pegawai Swasta,  Pekerja/pegawai yang tidak termasuk di atas  yang menerima Gaji atau Upah. Batas paling rendah Gaji atau upah perbulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran Iuran bagi Peserta PPU selain Penyelenggara Negara, Kepala Desa, dan perangkat desa dan Pekerja/pegawai yaitu sebesar Upah Minimum Kabupaten/Kota,  Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota, maka yang menjadi dasar perhitungan besaran   yaitu sebesar Upah Minimum Provinsi.

    Bagi PPNPN Aparat Desa yang tidak bersedia membayar besaran iuran  per 1 Oktober 2018 dengan dasar UMK maka kepesertaanya dinonaktifkan sebagai PPNPN Aparat Desa. Selanjutnya dapat didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS segmen kepesertaan PBPU/ Peserta Mandiri atau PBPU kolektif dengan pilihan besaran iuran per orang per bulan sebesar : Rp. 80.000,- dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I, Rp. 51.000,- dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II dan Rp. 25.500,- dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.  Demikian penjelasan secara rinci yang disampaikan oleh Ibu Somiyati.

  • Baru 3 Pendaftar di hari kedua Pendaftaran BPD Kuta

    Baru 3 Pendaftar di hari kedua Pendaftaran BPD Kuta

    Nurkishari (60) salah seorang warga Dusun Suwuk Desa Kuta Kecamatan Bantarbolang melakukan pendaftaran sebagai calon anggota BPD Desa Kuta untuk periode 2018-2024, bertempat di Pendopo Balai Desa Kuta (Jumat, 26/10/2018). Sampai hari kedua pendaftaran anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kuta baru ada tiga pendaftar yang memasukan lamaran ke meja panitia.

    Ketua Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Desa Kuta untuk Periode 2018-2014, Ardi menjelaskan bahwa untuk Desa Kuta Kecamatan Bantarbolang dengan penduduk kurang dari 6.000 jiwa berarti nantinya anggota BPD berjunlah 5 orang dan 5 orang anggota antar waktu, dengan berpedoman pada keterwakilan wilayah dan gender. Pendaftaran dibuka selama tiga hari terhitung 25 – 27 Oktober 2018, pada hari kedua baru tiga orang yang mendaftar ke panitia, masing-masing : Kurningsih, Siti Nurul Khasanah dan Nurkishari. Menurut Winarti, salah seorang panitia yang juga Kepala Urusan Umum dan TU Pemdes Kuta, meski baru tiga orang yang mendaftar namun tercatat sudah ada 10 orang yang membuat pengantar untuk pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatatan Kepolisian) yang akan dipergunakan untuk mendaftar sebagai anggota BPD.

    Ketua Panitia lebih lanjut mengatakan bahwa pendaftaran akan ditutup pada tanggal 27 Oktober 2018, pukul 14.00 WIB. Panitia selanjutnya akan memeriksa keabsahan semua berkas pendaftaran yang masuk ke panitia. Dan untuk menentukan keanggotaan BPD akan ditentukan melalui Musyawarah pada tingkat dusun atau Musyawarah Dusun (Musdus). Karena Desa Kuta terdiri atas 5 dusun maka masing masing dusun terdapat 1 orang anggota BPD. Dalam Musdus para peserta musyawarah bisa menggunakan musyawarah mufakat, aklamasi dan voting dalam menentukan calon anggota BPD terpilih.

  • Sosialisasi Administrasi Kependudukan dan Perijinan di Desa Kuta

    Sosialisasi Administrasi Kependudukan dan Perijinan di Desa Kuta

    Kuta, (kuta.desa.id) – Sebagai wujud kepedulian TNI terhadap warga Desa Kuta khususnya tentang administrasi yang harus dimiliki warga agar hak dan legalitasnya diakui oleh negara, Satgas TMMD Sengkuyung Tahap III Kodim 0711 Pemalang bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pemalang dan Dinas Penanaman Modal, Investasi dan Perjinan Satu Pintu melaksanakan sosialisasi administrasi kependudukan dan perijinan bertempat di  Balai Desa Kuta Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang, Kamis (26/10/2018).

    Kepala Bidang Pengolahan Informasi dan Data Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pemalang, Agus Syarif menjelaskan bahwa ada 3 jenis dokumen yang wajib dimiliki oleh penduduk yang berusia 17 tahun ke atas yakni KK (Kartu Keluarga), Akta Kelahiran dan KTP (kartu Tanda Penduduk), dan  untuk penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun juga ada tiga dokumen yang wajib dimiliki adalah KK, Akta Kelahiran dan KIA (Kartu Identitas Anak), untuk KIA adalah program baru yang nantinya berfungsi sama dengan KTP.

    Setiap penduduk memiliki hak dan kewajiban terkait dengan data kependudukan,  setiap penduduk berhak memperoleh dokumen kependudukan yang diperlukan sesuai dengan peristiwa kependudukan yang dialami, hak yang kedua adalah memperoleh informasi tentang hasil pendaftaran penduduk yang didaftarkan. Hak penduduk yang ketiga adalah mendapatkan jaminan  kerahasiaan data pribadi beserta keluarga. Sementara kewajiban penduduk yang pertama adalah memberikan data yang benar dan terbaru , terkait dengan permohonan dokumen data  kependudukan,  meyampaikan laporan setiap peristiwa kependudukan  yang dialami diantaranya kelahiran, kematian dan pelaporan pindah datang.

    Kebijakan di bidang administrasi kependudukan,yang pertama penetapan masa berlakunya KTP, yang tadinya 5 tahun dirubah menjadi seumur hidup, kebijakan yang kedua adalah kebijakan domisili dalam pencatatan akta kelahiran, permohonan akta kelahiran disesuaikan dengan domisili yang bersangkutan. Demikian   penjelasan Agus Syarif di akhir sosialisasi kependudukan.

    Sementara Agus Sarwano, S.IP dari Dinas Penanaman Modal, Investasi dan Perjinan Satu Pintu Kabupaten Pemalang menjelaskan bahwa di era digital  saat ini maka Dinas Perijinan melakukan pelayanan perijinan secara digital, dan bisa diakses melalui android. Untuk mendapatkan ijin, syarat utama adalah memiliki KTP elektronik dan yang kedua memliki email.  Kemudian mengakses website oss.go.id dan mengikuti langkah langkah sesuai petunjuk yang ada.

  • SDN 01 Kuta Ikuti  Lomba Sekolah Sehat se Kabupaten Pemalang

    SDN 01 Kuta Ikuti Lomba Sekolah Sehat se Kabupaten Pemalang

    Sekolah Dasar Negeri 01 Kuta mewakili Kecamatan Bantarbolang dalam Lomba Sekolah Sehat SD se Kabupaten Pemalang yang dilaksanakan pada hari Rabu, 17 Oktober 2018. Tim Penilai dari Kabupaten Pemalang melakukan penilaian terhadap semua sarana dan prasarana yang ada di SD Negeri 01 Kuta.

    Tim penilai yang terdiri atas 6 orang yakni : Basuki, S.Pd., Ali Askar, S.Pd., Supriyono, S.Pd.M.Pd., Kiswandi, S.Pd., Tarjani dan Yuli melakukan pengecekan secara langsung terhadap kebersihan sarana dan prasarana yang ada di sekolah, diantaranya : ruang kepala sekolah, ruang guru, ruang Perpustakaan, ruang kelas, kamar mandi/WC, ruang UKS, kantin sekolah, tempat ibadah, halaman dan pagar sekolah.

    Kepala Sekolah SD Negeri 01 Kuta, Eni Purwati, S.Pd. menjelaskan bahwa kegiatan lomba sekolah sehat setidaknya akan berpengaruh terhadap keberlangsungan pembudayaan hidup bersih dan sehat bagi semua warga SD Negeri 01 Kuta, khususnya dan masyarakat pada umumnya. Sekolah mempunyai peran yang penting dalam memberikan pembelajaran di segala bidang bagi warga sekolah dan lingkungan sekitar. Peserta didik sebagai agen perubahan diharapkan dapat membawa pengaruh positif kepada keluarga mengenai perilaku hidup bersih dan sehat yang mereka dapatkan di sekolah. Lebih lanjut Eni Purwati, S.Pd. menegaskan bahwa selama ini warga Sekolah SD Negeri 01 Kuta telah melaksanakan budaya hidup bersih dan sehat.

    Supriyono, S.Pd.M.Pd., salah seorang Tim Penilai menjelaskan bahwa pelakasanaan penilaian lomba sekolah sehat di SD Negeri 01 Kuta berjalan dengan baik dan lancar.

  • Masyarakat Desa Kuta Ikuti Penyuluhan Hukum Terpadu

    Masyarakat Desa Kuta Ikuti Penyuluhan Hukum Terpadu

    Kuta , (kuta.desa.id).- Masyarakat harus berhati-hati dalam penggunaan bahasa dan media sosial agar tak terkena jerat pasal-pasal ujaran kebencian. Konsekuensi terkena pasal tersebut bisa berakibat pidana penjara. Bila dikaitkan dengan hukum, ujaran kebencian berhubungan dengan pencemaran nama baik, hasutan untuk membenci, propaganda rasis. Demikian disampaikan Ida Slamet Wahyudi dari Polres Pemalang dalam acara Penyuluhan Hukum Terpadu dalam rangka TMMD (Tentara Manunggal Membangun Desa) Sengkuyung tahap III , yang diselenggarakan di Pendopo Balai Desa Kuta Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang, Rabu 17 Oktober 2018.

    Kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu merupakan kegiatan non fisik yang diselenggarakan dalam rangka TMMD Sengkuyung Tahap III di Kabupaten Pemalang. Sementara kegiatan fisik berupa Pembangunan jalan penghubung antara Dusun Kaliwadas Desa Surajaya Kecamatan Pemalang dengan Dusun Penusuhan Desa Kuta Kecamatan Bantarbolang. Acara ini dipandu oleh Nurwasis dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Pemalang. Selain dari Polres Pemalang, yang bertindak sebagai narasumber atau penyuluh diantaranya : dari Kodim 0711 Pemalang (Nurman Firdaus), Pengadilan Negeri Pemalang (Wiwin Sulistya), Pengadilan Agama Pemalang (Dadang Karim) dan dari Kejaksaan Negeri Pemalang.

    Ada lima materi yang disampaikan dalam penyuluhan hukum di Desa Kuta, yakni Ujaran Kebencian (Hate Speech), Gugatan Sederhana, Pemahaman dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Kompentensi absolut Peradilan Agama dan Penelantaran/Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Memperkuat Kesadaran Bela Negara.

    Menurut Ida Slamet Wahyudi yang menarik di Kodim 0711 Wijaya Kusuma Pemalang kasus yang mendominasi, 20-30 kasus perbulan adalah kasus penipuan melalui sms dengan modus iming-iming hadiah, untuk itu masyarakat harus berhati-hati jangan serta merta percaya dengan penawaran hadiah dari pihak manapun.
    Nurman Firdaus dari Kepolisian Resort Pemalang menghimbau kepada masyarakat agar selalu mengikuti kegiatan baik dari pemerintah, organisasi keagamaan seperti NU dan Muhamadiyah yang bersifat positif. Karena kegiatan yang bersifat positif merupakan kegiatan bela negara. Lebih lanjut Nurman Firdaus menjelaskan bahwa ada tiga komponen dalam kegiatan bela negara, yakni Komponen Utama : TNI dan Polri, Komponen cadangan : Semua warga Negara, dan Komponen Pendukung : Sarana dan Prasarana.

    Acara penyuluhan hukum yang dihadiri oleh Perangkat Desa, Tokoh Agama, Masyarakat dan Pemuda serta Pengurus PKK Desa Kuta diakhiri dengan acara tanya jawab. Masyarakatpun berantusias dalam mengajukan pertanyaan terkait dengan permasalahan-permasalahan hukum yang ada di desa.

  • Kementerian Pertanian  Canangkan Kegiatan Percepatan Tanam  di Desa Kuta

    Kementerian Pertanian Canangkan Kegiatan Percepatan Tanam di Desa Kuta

    Kepala Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Jawa Tengah (BPTP Jateng), Dr. Ir. Harwanto, M.Si melakukan pencanangan program percepatan tanam di Desa Kuta Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang, tepatnya di Sawah Blok Kalijero, Selasa 19 September 2018.

    Kegiatan teersebut selain dihadiri oleh para petani yang tergabung dalam kelompok tani Ngudi Berkah, Panca Tani juga dihadiri oleh Pejabat dari Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang, Tentara Nasional  Indonesia (TNI) yang dalam hal ini diwakili Danramil Bantarbolang.

    Dr. Ir. Harwanto, M.Si menjelaskan bahwa program percepatan tanam terdiri atas tiga komponen yaitu : pertama percepatan tanam padi biasa, kedua percepatan tanam padi gogo dan yang ketiga untuk sistem tumpangsari padi dan jagung. Program ini dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan air di sekitar areal sawah. Diharapapkan dengan program percepatan tanam di bulan September 2018 para petani bisa melkukan tiga kali tanam dalam satu tahun, sehingga produksi dan pendapatan petani dapat meningkat.

    Pemerintah dalam hal ini Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang akan melakukan pendampingan secara berkelanjutan agar program ini dapat berjalan dengan baik. Selain pendampingan pemerintah memberikan bantuan berupa bibit padi untuk lahan seluas 55 ha dan mesin pompa air beserta operasionalnya  untuk petani Desa Kuta. Demikian tandas , Dr. Ir. Harwanto, M.Si Kepala Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Jawa Tengah.

  • Desa Kuta Gelar Pentas Seni

    Desa Kuta Gelar Pentas Seni

    Masyarakat Desa Kuta  menggelar kegiatan Pentas Seni  yang diberi tajuk Penguatan Kearifan Lokal bagi Masyarakat Desa Kuta Kecamatan Bantarbolang untuk mencegah konflik Sosial, Selasa (28/08/2018) bertempat di Pendopo Balai Desa Kuta Kecamatan Bantarbolang.

    Acara Pentas Seni dihadiri oleh Pejabat dari Dinas Sosial Propinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Pemalang. Dalam Pentas Seni ditampilkan Grebeg Kuta (kirab) terdiri dari  Cucuk Lampah (penunjuk arah) Barisan Srikandi, Barisan Bendera Merah Putih, Kelompok Kesenian yang ada di Desa Kuta seperti : Calung, Drumband, Hadroh. Diringi Gamelan dan  Rebana. Tamu dari Kementerian Sosial Republik Indonesia disambut dengan Tari Gambyong, Tari Selendang Pemalang,  Karawitan      Ibu-Ibu PKK Desa Kuta dan  Pentas Wayang Kulit yang dipentaskan oleh Dalang H. Unang Kusnardi dari Desa Kuta dengan diiringi oleh nayogo yang semuanya berasal dari Desa Kuta.

    Kegiatan yang bersumber dana dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, dihadiri seluruh lapisan masysrakat yang ada di Desa Kuta. Ketua Panitia Ardi, mengatakan bahwa tujuan kegiatan Pentas seni kali ini adalah Memupuk generasi muda untuk menjaga budaya lokal dan untuk memotifasi rasa memiliki dan tanggung jawab keberlangsungan budaya lokal yang ada agar tetap lestari. Tujuan ini dapat terealisasi dengan mengadakan kegiatan pelatihan gending dan tari bagi para pemuda dan pelajar, Menumbuhkembangkan rasa cinta dan memiliki terhadap budaya tradisional  Jawa dengan melakukan pentas baik gending maupun tarian dari anggota paguyuban Larasati. Dan Meningkatkan dan melestarikan budaya gotong royong, kebersamaan dan saling toleransi.

    Ibu kartini, pejabat dari Dinas Sosial Propinsi Jawa Tengah merasa senang dan terharu atas sambutan masysrakat Desa Kuta yang sangat meriah. Beliau mengharapkan bantuan dari Kementreian Sosial yang diperuntukan untuk pengadaan seperangkat alat gamelan tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik dan tidak dikomersialkan. Demikian tandas Ibu Kartini dalam akhir sambutannya.

  • Inspektorat Pemalang Periksa AMJ Kades Kuta

    Inspektorat Pemalang Periksa AMJ Kades Kuta

    Kuta (kuta.desa.id) Tim Inspektorat Kabupaten Pemalang melakukan pemeriksaan Akhir Masa Jabatan (AMJ ) Kepala Desa Kuta Kecamatan Bantarbolang, bertempat di Balai Desa Kuta, pada hari selasa tanggal 10 Juli 2018.

    Kepala Desa Kuta Kecamatan Bantarbolang, Samsuri periode 2013-2018 akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 1 Desember 2018. Pemberitahuan akhir masa jabatan  yang disampaikan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah diterima oleh kepala  pada tanggal 4 Juni 2018. Dalan surat tersebut Kepala Desa Kuta diingatkan untuk segera membuat Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban  Akhir Masa Jabatan, jelas Kepala Desa Kuta.

    Pemeriksa akhir masa jabatan dari Inpektorat Kabupaten Pemalang, Eko Prasetyo dan Unggul Budiningsih memeriksa selama 2,5 jam. Obyek pemeriksaan meliputi pelaksanaan fungsi Kepala Desa, yakni fungsi penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Ada empat ruang lingkup pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa yakni, kebijakan desa, kelembagaan desa, keuangan desa dan kekayaan desa. Eko Prasetyo salah satu pemeriksa menyarankan kepada Kepala Desa Kuta untuk segera menyelesaikan kewajiban-kewajiban Kepala Desa yang belum dilaksanakan.

  • Empat Desa di Pemalang Dijadikan Pilot Projek SID di Jawa Tengah

    Empat Desa di Pemalang Dijadikan Pilot Projek SID di Jawa Tengah

    Semarang (kuta.desa.id) Empat admin desa dari Kabupaten Pemalang yakni Desa Pegiringan, Kuta, Jojogan dan Penggarit mengikuti Pelatihan Sistem Informasi Desa bagi Aparat Kabupten dan Desa Pilot Projek di Hotel Neo Candi, Jl. S. Parman Semarang, selama 3 hari, Senin-Rabu (2 s/d 4 Juli 2018)

    Pelatihan yang diikuti oleh 116 Aparat Desa dan 58 Aparat kabupaten dari 29 Kabupaten di Jawa tengah dibuka oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Propinsi Jawa Tengah, Drs. Sudaryanto, M.Si pada hari Selasa (2/7/2018), Pukul 15.30 WIB. Drs. Sudaryant0, M.Si menyatakan bahwa seiring dengan perkembangan teknologi harus ada integrasi data yang tentunya harus selalu terupdate di level Propinsi Jawa Tengah, disamping itu layanan informasi data harus dapat terakses oleh warga masyarakat. Pemerintah Propinsi Jawa Tengah akan mendorong percepatan implementasi Sistem Informasi Desa di 1.809 desa yang ada di Jawa Tengah dalam mendukung kebijakan pembangunan. Berkaitan dengan hal tersebut maka Propinsi Jawa tengah akan memberikan bantuan kepada Pemerintah Kabupaten,Kota untuk pelaksanaan pelatihan Sistem Informasi Desa. Demikian tandas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Propinsi Jawa Tengah, di akhir sambutannya.

    Pemateri pada pelatihan Sistem Informasi Desa tersebut diantaranya Drs. Rivono Kutoroso dari Staf Ahli Gubernur, Ir. Setyo Irawan dari Diskominfo Jawa Tengah dan 5 orang Relawan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) Jawa Tengah yang juga relalawan TIK Pemalang , dikomadani oleh Andri Johandri. Drs. Rivono Kutoroso menyatakan bahwa teknologi jangan sampe menjajah kita, starting projek Sistem Informasi Desa selain harus dilakukan updating setiap saat juga harus melibatkan partisipasi masyarakat. Sementara Ir. Setyo Irawan mengingatkan kepada pemerintah desa dan kabupaten untuk memperhatikan infrastruktur teknologi informasi diantaranya : data center, lalu lintas data dan kabel fiber optik (FO).

  • BPD Kuta Bentuk Panitia Pilkades 2018

    BPD Kuta Bentuk Panitia Pilkades 2018

    Kuta(kuta.desa.id)Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kuta  membentuk sekaligus  melantik  Panitia Pemilihan Kepala Desa Kuta Tahun 2018, sabtu (30 Juni 2018) bertempat di Pendopo Balai Desa KutaKecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang.

    Rapat yang digelar BPD Desa Kuta  dengan mengundang Kepala Desa, Perangkat Desa, Pengurus Kelembagaan di desa serta  tokoh masyarakat berhasil membentuk Panitia Pemilihan Kapala Desa yang berjumlah 10 orang. Panitia yang dibentuk berasal dari unsur  tokoh masyarakat, perangkat desa, KPMD , pengurus PKK dan  dari Karang Taruna.  Dalam kesempatan tersebut terpilih  secara mufakat, Ary Widiyanto sebagai ketua , Slamet Masfuri (Wakil Ketua), M. Sodik (Sekretaris), Tuinah (Bendahara), dan 6 orang seksi-seksi, masing-masing Torih, Dirjo, Budi Purnama, Suhadi, Marsetiyo dan Winarsih. Selain Panitia Pilkades, BPD juga membentuk Tim Pengawas Pilkades yang berjumlah tiga orang, masing-masing Ardi, Wadoyo dan Rokhmani.

    Setelah Panitia dan Tim Pengawas Pilkades terbentuk Ketua BPD Desa Kuta, Amin Sidik melakukan  pengambilan sumpah  yang dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sumpah.  Amin Sidik dalam sambutannya setelah pengambilan sumpah menekankan bahwa Panitia dan Tim Pengawas Pilkades harus bertindak netral.  Pemilihan Kepala Desa Kuta  merupakan bagian dari Pemilihan Kepala Desa  serentak yang dilakukan di Kabupaten Pemalang, dan untuk Desa Kuta akan dilaksanakan pada tanggal 16 September 2018 dengan menggunakan E-Vooting. Demikian tandas Ketua BPD Kuta dalam akhir sambutannya.