Author: AdminDesa

  • Staf Kementerian Pertanian Tinjau Demplot Tanaman Tumpang Sari Di Desa Kuta

    Staf Kementerian Pertanian Tinjau Demplot Tanaman Tumpang Sari Di Desa Kuta

    Staf Kementerian Pertanian, Wahyu dan didampingi oleh Kepala BPTP (Balai Pengembangan Teknologi Pertanian) Semarang, Ir. Harmanto, M.Si dan Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang  meninjau lokasi Demplot Tanaman Tumpang Sari, padi gogo jagung yang berlokasi di Dusun Penusuhan Desa Kuta Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang, Selasa (18/12).

    Demplot yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang bekerja sama dengan BPTP Semarang menggunakan lahan seluas satu hektar yang merupakan lahan milik petani yang tergabung dalam kelompok tani Ngudi Berkah Desa Kuta.  Pola tanam yang digunakan bervariasi, dua baris tanaman jagung – empat baris tanaman padi (pola 2-4) dan dua baris tanaman jagung dan enam baris tanaman padi (pola 2-6).

    Kepala Balai Pengembangan Teknologi Pertanian Semarang, Ir. Harmanto, M.Si menjelaskan program tanam tumpang sari tersebut dikhususkan pada lahan yang ketersediaan airnya terbatas. Diharapkan dengan ketersediaan air yang terbatas petani tetap dapat menghasilkan padi dan jagung dalam satu lahan yang dapat meningkatkan pendapatan petani.

    Ketua kelompok tani Ngudi Berkah Desa Kuta, Wardoyo mengatakan bahwa demplot yang dilaksanakan tersebut sudah memasuki usia 60 hari, para petani sudah melaksanakan penanaman dan perawatan sesuai petunjuk dan arahan petugas lapangan dari Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang. Wardoyo mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian,  yang telah memberikan berbagai bantuan, diantaranya penyediaan air, bibit tanaman padi dan pupuk organik kepada para petani di Desa Kuta. Selain proogram tumpang sari, ada program percepatan tanam untuk padi  yang dilakukan pada bulan September 2018, dan kini lahan tersebut siap panen, demaikian tandas wardoyo.

  • DESA KUTA MELAKSANAKAN  MUSRENBANGDES TAHUN 2019

    DESA KUTA MELAKSANAKAN MUSRENBANGDES TAHUN 2019

    Desa Kuta Kecamatan Bantarbolang pada hari ini melaksanakan kegiatan MUSRENBANGDES  yang bertempat di Pendopo Desa Kuta,Senin ( 17/12 ).

    Rapat di hadiri oleh tim dari Kecamatan Bantarbolang dan berbagai unsur yang berada di Desa Kuta seperti BPD,Perangkat Desa,PKK,Ketua RT/RW,tokoh masyarakat,tokoh Pemuda dan tokoh Perempuan.

    Kepala Desa Kuta CAHYONO  mengatakan,bahwa Desa Kuta yang terdiri dari lima Dusun sebelum melaksanakan kegiatan MUSRENBANGDES pada hari ini, terlebih dahulu di adakan kegiatan MUSDUS di setiap Dusun untuk mengetahui hasil usulan kegiatan baik Fisik ataupun Non Fisik untuk Tahu 2020.

    Seperti Dusun Sipanjang mengusulkan Rabat beton jalan penghubung antara Dusun Sipanjang dan Desa Glandang,Dusun Kuta mengusulkan Jembatan penghubung DusunKuta dan Dusun Suwuk,Dusun Suwuk Mengusulkan Pembangunan Bronjong sodetan kali glandang,Dusun Kalijero mengusulkan Bronjong di SDN 02 Kuta,Dusun Penusuhan mengusulkan Pembangunan Jalan kawasan antara Desa Kuta dan Desa Surajaya.Dan tiga usulan Non Fisik yaitu Pelatihan Pembuatan Pakan Ternak,Pelatihan Ternak Lele dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Kompos.

    Dari hasil usulan kegiatan MUSRENBANGDES yang masuk dalam prioritas kawasan adalah Pembangunan jalan kawasan antara Dusun Penusuhan Desa Kuta Kecamatan Bantarbolang dan Dusun Kaliwadas Desa Surajaya Kecamatan Pemalang , dan Pelatihan Pembuatan Pakan Ternak yang selanjutnya akan di ajukan ke tingkat Kecamatan.

  • Camat Bantarbolang Resmikan Keanggotaan BPD

    Camat Bantarbolang Resmikan Keanggotaan BPD

    Camat Bantarbolang Kabupaten Pemalang, Abdul Rachman, M.Si melantik keanggotaan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) 14 desa dari 17  desa yang ada dikecamatan Bantarbolang, pada hari Selasa (4/12/18) bertempat di Pendopo Kecamatan Bantarbolang.

    Anggota BPD yang dilantik berasal dari Desa Wanarata, Banjarsari, Pegiringan, Bantarbolang, Sambeng, Kuta, Lenggerong, Peguyangan, Kebon Gede, Karanganyar, Purana, Sarwodadi, Suru dan Pedagung. Sementara tiga desa yang anggota BPDnya belum bisa terlantik, karena pengisian keanggotaanya belum selesai adalah Desa Sumurkidang, Glandang dan Pabuaran.

    Camat Bantarbolang  menghimbau kepada para anggota BPD yang baru dilantik  segera melakukan rapat untuk menyusun kepengurusan BPD di desanya masing-masing. Anggota harus membaca dan mencermati segala peraturan hukum yang berkaitan dengan tugas dan fungsi anggota BPD. Ada tiga hal yang paling pokok berkaitan dengan tugas BPD. Yang pertama membahas dan menyepakati peraturan desa, dan peraturan desa yang dalam waktu dekat harus dibahas  adalah Peraturan Desa tentang APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) tahun 2019. Yang kedua anggota BPD mempunyai fungsi untuk menyerap dan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa, sehingga bisa menjadi mitra yang baik bagi pemerintah desa, jangan menjadi kubu yang berhadap-hadapan dengan pemerintah desa. Yang ketiga, BPD mempunyai fungsi untuk melakukan pengawasan kinerja pemerintah desa termasuk dalam penyelenggaraan pembangunan di desa.

    Selain ketiga fungsi tersebut BPD mempunyai tugas untuk menyelenggarakan musyawarah desa, musyawarah BPD, dan juga menyiapkan panitia pilkades (pemilihan kepala desa) bagi desa-desa yang akan melakukan pilkades. Demikian tegas Camat Bantarbolang pada akhir sambutannya seusai melantik dan mengambil sumpah dan janji anggota BPD.

  • Bupati Pemalang Lantik 83 Kades Terpilih Dalam Pilkades Serentak 2018

    Bupati Pemalang Lantik 83 Kades Terpilih Dalam Pilkades Serentak 2018

    Pelaksanaan pilkades secara E-Voting dilaksanakan tidak dengan tergesa-gesa tetapi melalui proses yang tidak singkat. Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Pemalang telah melakukan konsultasi dengan pemerintah propinsi dan pemerintah pusat, kajian akademik dengan Universitas Diponegoro Semarang, penjaringan aspirasi di 14 kecamatan yang ada di kabupaten Pemalang bersama dengan tokoh masyarakat, tokoh keagamaan, LSM, praktisi hukum dan ahli bahasa, hingga tersusunnya Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 36 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Sehingga bisa dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan Pilkades secara E-voting dan E-Verifikasi legal secara hukum.

    Demikian ditegaskan Bupati Pemalang, Junaedi dalam acara Pelantikan dan pengambilan sumpah Kepala Desa terpilih dalam Pilkades serentak secara E-voting dan E-Verifikasi tahun 2018  yang diikuti oleh 83 Kepala Desa Terpilih yang beralansung pada hari Minggu (2/12/18) bertempat di Pendopo Kabupaten Pemalang.

    Lebih lanjut Bupati Pemalang menjelaskan bahwa ada  lima hal yang harus diperhatikan oleh Kepala Desa terlantik, pertama, bahwa jabatan harus diemban karena ini adaah amanah yang harus ditunaikan, bukan untuk disombongkanapalagi diselewengkan. Berhati-hatilah agar tidak tergelincir atau melakukan kesalahan dalam melaksanakan amanah tersebut. Pahami, patuhi segala peraturan hukum yang berlaku terkait dengan jabatan kepala  desa agar tetap dalam jalur yang benar.

    Kedua Segera melakukan rekonsiliasi, konsolidasi terhadap konsisi psikologis masyarakat yang mungkin sempat terkotak-kotak dalam hubungan batin agar bisa bersatu kembali. Ketiga, gara desa-desa di Pealang mampu menjadi desa yang hebat dengan memanfaatkanpotensi sumber daya alam yang ada. Kepala desa harus mampu mengenali potensi yang ada di desanya, mengelola potensi tersebut untuk dijadikan produk unggulan desa. Optimalkan peranan BUMDES (Badan Usaha Milik Desa)  untuk mengelola produk unggulan tersebut.

    Keempat, keberhasilan pembangunan desa sangat dipengaruhi oleh partisipasi masyarakat, oleh karena itu setiap kepala desa harus mampu membangkitkan partisipasi masyarakat untuk membangun desanya. Kelima, di era modern ini  teknologi informasi harus dimanfaatkan baik dalam tugas-tugas administrasi, penyebarluasan informasi tentang desa,  pemasaran produk-produk unggulan desa maupun untuk pelayanan publik.

    Dalam akhir sambutannya Bupati Pemalang mengingatkan kepada para kepala desa terlantik, bahwa sebagai pemimpin di desa harus menjadi teladan dan panutan, jaga tutur kata, sikap dan perilaku dan memegang teguh sumpah yang baru saja diucapkan.

  • Desa Kuta Raih Juara I Lomba Media Informasi Desa Tahun 2018

    Desa Kuta Kecamatan Bantarbolang meraih Juara I dalam Lomba Media Informasi Desa se Kabupaten Pemalang tahun 2018. Pengumuman pemenang dan penyerahan hadiah diserahkan langsung oleh Bupati Pemalang,  Junaedi pada hari Selasa, 27/11/2018 di Gedung Serba Guna Pemalang, bersamaan dengan dilaksanakannya Pembukaan Bursa Inovasi Desa  tahun 2018.

    Lomba yang diadakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa melalui Puspindes  dilaksanakan melalui tiga tahapan, yakni tahap awal terdiri atas 50 desa terbaik, tahap ke II yang berlangsung bulan Oktober 2018, terjaring 25 desa terbaik, dan pada tahap akhir yang dilaksanakan sejak tanggal 1 September hingga 2 November 2018 terjaring 10 Finalis lomba.

    Kesepuluh desa yang lolos tahap akhir pada hari Selasa tanggal 13 Nopember 2018 mempresentasikan websitenya di hadapan juri yang bertempat di gedung Puspindes Pemalang. Kesepuluh desa tersebut adalah : Desa Pegiringan, Desa Pasir, Desa Jraganan, Desa Plakaran, Desa Taman, Desa Gintung, Desa Penggarit, Desa Cibuyur, Desa Kandang dan Desa Kuta. Pada penilaian akhir berdasarkan lima kriteria yakni : konten, informatif, desaian, inovasi desa dan keterlibatan Pemerintah desa dalam SID (Sistem Informasi Desa)

    Desa Kuta Kecamatan Bantarbolang meraih Juara I dengan nilai 415, Juara II diraih Desa Pegiringan Kecamatan Bantarbolang dengan nilai 413, Juara III diraih oleh Desa Kandang Kecamatan Comal dengan nilai 409. Sementara untuk Juara Harapan I diraih Desa Pasir Kecamatan Bodeh dengan nilai 381, Juara Harapan II diraih oleh Desa Penggarit dengan nilai 379 dan Juara harapan III diraih Desa Jraganan Kecamatan Bodeh dengan nilai 370.

    Kepala Desa Kuta Kecamatan Bantarbolang, Samsuri mengatakan bahwa website Desa Kuta merupakan media informasi dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang ada di Desa Kuta. Kami bersyukur dapat meraih juara I pada tahun ini, keberhasilan ini akan memacu semangat para admin website yang terdiri atas perangkat desa dan KPMD (Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa) terutama dalam pemanfaatan SID untuk pelayanan masyarakat, demikian harapan Kepala Desa Kuta.

  • Pengisian Keanggotaan BPD Kuta Berjalan Lancar

    Pengisian Keanggotaan BPD Kuta Berjalan Lancar

    Proses pengisian keanggotaan  Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kuta  Kecamatan Bantarbolang  Kabupaten Pemalang untuk periode 2018-2024 berjalan dengan aman dan lancar.  Semenjak dibuka pendaftaran sampai penutupan untuk pengisian keanggotaan BPD Desa Kuta tercatat sebanyak 13 (tiga belas)  pendaftar untuk mengisi sebanyak 5 (lima) anggota BPD. Proses penyaringan melalui musyawarah dusun di lima dusun yang ada di Desa Kuta telah selesai dilakukan oleh panitia dengan menghasilkan 5 (lima) aggota BPD dan 5 (lima)  anggota antar waktu. Demikian disampaikan Ketua panitia Pengisian BPD Desa Kuta, Ardi dalam acara Musyawarah Penetapan Keanggotaan BPD Desa Kuta yang berlangsung di Pendopo Balai Desa Kuta Kecamatan Bantarbolang, Selasa 6 Nopember 2018.

    Ketua panitia pengisian keanggotaan BPD menyebutkan  kelima anggota BPD yang terpilih adalah 1. Mugiharjo (39 th) mewakili Dusun Sipanjang, yang terpilih melaui voting pada Musyawarah Dusun Sipanjang, 2. Sundari (36 th), mewakili Dusun Kuta, terpilih  secara aklamasi, 3. Ary Widyanto (38 th), mewakili Dusun Suwuk, terpilih dengan cara voting, 4. Rusyanto (45), mewakili Dusun Kalijero, terpilih melalui voting dan 5. Wardoyo (41 th), mewakili Dusun Penusuhan, terpilih secara aklamasi.

    Kepala Desa Kuta Kecamatan Bantarbolang, Samsuri yang hadir pada musyawarah penetapan anggota BPD mengharapkan anggota BPD baru yang mencerminkan keterwakilan wilayah dan perempuan nantinya bisa menjadi mitra Pemerintah Desa Kuta dan dapat menjalankan fungsinya dengan baik, bisa bekerja sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

  • Sekdes se Kabupaten Pemalang Ikuti Pemutakhiran Data Kepesertaan BPJS Kesehatan

    Sekdes se Kabupaten Pemalang Ikuti Pemutakhiran Data Kepesertaan BPJS Kesehatan

    Pendaftaran dan perubahan data kepesertaan PPU (Pekerja Penerima Upah) pada BPJS Kesehatan untuk Kepala Desa dan perangkat desa dilakukan secara kolektif melalui Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan kini BPJS telah meluncurkan aplikasi berbasis android yakni Mobile JKN, untuk merubah Faskes peserta tidak perlu mengantri di Kantor BPJS tapi melalui android, dengan mengunduh  di playstore lalu menginstalnya.  Demikian disampaikan oleh Iwan Kurnia dari BPJS Kesehatan Pekalongan pada acara Pemutakhiran Data Kepesertaan untuk perangkat desa yang diselenggarakan di Hotel Winer Pemalang, Kamis, 1 Nopember 2018. Acara ini dihadiri oleh semua Sekretaris Desa se Kabupaten Pemalang.

    Sementara Somiyati, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS wilayah Pekalongan, mengatakan bahwa kegiatan pemutakhiran ini dilakukan karena adanya regulasi yang baru yaitu Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018  Tentang Jaminan Kesehatan.  Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan terdiri atas:  PPU (Pekerja Penerima Upah) dan anggota keluarganya,  PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan anggota keluarganya,  BP (Bukan Pekerja) dan anggota keluarganya

    PPU terdiri atas, Pejabat Negara,  Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, PNS,  Prajurit,  Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa,  Pegawai Swasta,  Pekerja/pegawai yang tidak termasuk di atas  yang menerima Gaji atau Upah. Batas paling rendah Gaji atau upah perbulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran Iuran bagi Peserta PPU selain Penyelenggara Negara, Kepala Desa, dan perangkat desa dan Pekerja/pegawai yaitu sebesar Upah Minimum Kabupaten/Kota,  Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota, maka yang menjadi dasar perhitungan besaran   yaitu sebesar Upah Minimum Provinsi.

    Bagi PPNPN Aparat Desa yang tidak bersedia membayar besaran iuran  per 1 Oktober 2018 dengan dasar UMK maka kepesertaanya dinonaktifkan sebagai PPNPN Aparat Desa. Selanjutnya dapat didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS segmen kepesertaan PBPU/ Peserta Mandiri atau PBPU kolektif dengan pilihan besaran iuran per orang per bulan sebesar : Rp. 80.000,- dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I, Rp. 51.000,- dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II dan Rp. 25.500,- dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.  Demikian penjelasan secara rinci yang disampaikan oleh Ibu Somiyati.

  • Baru 3 Pendaftar di hari kedua Pendaftaran BPD Kuta

    Baru 3 Pendaftar di hari kedua Pendaftaran BPD Kuta

    Nurkishari (60) salah seorang warga Dusun Suwuk Desa Kuta Kecamatan Bantarbolang melakukan pendaftaran sebagai calon anggota BPD Desa Kuta untuk periode 2018-2024, bertempat di Pendopo Balai Desa Kuta (Jumat, 26/10/2018). Sampai hari kedua pendaftaran anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kuta baru ada tiga pendaftar yang memasukan lamaran ke meja panitia.

    Ketua Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Desa Kuta untuk Periode 2018-2014, Ardi menjelaskan bahwa untuk Desa Kuta Kecamatan Bantarbolang dengan penduduk kurang dari 6.000 jiwa berarti nantinya anggota BPD berjunlah 5 orang dan 5 orang anggota antar waktu, dengan berpedoman pada keterwakilan wilayah dan gender. Pendaftaran dibuka selama tiga hari terhitung 25 – 27 Oktober 2018, pada hari kedua baru tiga orang yang mendaftar ke panitia, masing-masing : Kurningsih, Siti Nurul Khasanah dan Nurkishari. Menurut Winarti, salah seorang panitia yang juga Kepala Urusan Umum dan TU Pemdes Kuta, meski baru tiga orang yang mendaftar namun tercatat sudah ada 10 orang yang membuat pengantar untuk pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatatan Kepolisian) yang akan dipergunakan untuk mendaftar sebagai anggota BPD.

    Ketua Panitia lebih lanjut mengatakan bahwa pendaftaran akan ditutup pada tanggal 27 Oktober 2018, pukul 14.00 WIB. Panitia selanjutnya akan memeriksa keabsahan semua berkas pendaftaran yang masuk ke panitia. Dan untuk menentukan keanggotaan BPD akan ditentukan melalui Musyawarah pada tingkat dusun atau Musyawarah Dusun (Musdus). Karena Desa Kuta terdiri atas 5 dusun maka masing masing dusun terdapat 1 orang anggota BPD. Dalam Musdus para peserta musyawarah bisa menggunakan musyawarah mufakat, aklamasi dan voting dalam menentukan calon anggota BPD terpilih.

  • Sosialisasi Administrasi Kependudukan dan Perijinan di Desa Kuta

    Sosialisasi Administrasi Kependudukan dan Perijinan di Desa Kuta

    Kuta, (kuta.desa.id) – Sebagai wujud kepedulian TNI terhadap warga Desa Kuta khususnya tentang administrasi yang harus dimiliki warga agar hak dan legalitasnya diakui oleh negara, Satgas TMMD Sengkuyung Tahap III Kodim 0711 Pemalang bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pemalang dan Dinas Penanaman Modal, Investasi dan Perjinan Satu Pintu melaksanakan sosialisasi administrasi kependudukan dan perijinan bertempat di  Balai Desa Kuta Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang, Kamis (26/10/2018).

    Kepala Bidang Pengolahan Informasi dan Data Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pemalang, Agus Syarif menjelaskan bahwa ada 3 jenis dokumen yang wajib dimiliki oleh penduduk yang berusia 17 tahun ke atas yakni KK (Kartu Keluarga), Akta Kelahiran dan KTP (kartu Tanda Penduduk), dan  untuk penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun juga ada tiga dokumen yang wajib dimiliki adalah KK, Akta Kelahiran dan KIA (Kartu Identitas Anak), untuk KIA adalah program baru yang nantinya berfungsi sama dengan KTP.

    Setiap penduduk memiliki hak dan kewajiban terkait dengan data kependudukan,  setiap penduduk berhak memperoleh dokumen kependudukan yang diperlukan sesuai dengan peristiwa kependudukan yang dialami, hak yang kedua adalah memperoleh informasi tentang hasil pendaftaran penduduk yang didaftarkan. Hak penduduk yang ketiga adalah mendapatkan jaminan  kerahasiaan data pribadi beserta keluarga. Sementara kewajiban penduduk yang pertama adalah memberikan data yang benar dan terbaru , terkait dengan permohonan dokumen data  kependudukan,  meyampaikan laporan setiap peristiwa kependudukan  yang dialami diantaranya kelahiran, kematian dan pelaporan pindah datang.

    Kebijakan di bidang administrasi kependudukan,yang pertama penetapan masa berlakunya KTP, yang tadinya 5 tahun dirubah menjadi seumur hidup, kebijakan yang kedua adalah kebijakan domisili dalam pencatatan akta kelahiran, permohonan akta kelahiran disesuaikan dengan domisili yang bersangkutan. Demikian   penjelasan Agus Syarif di akhir sosialisasi kependudukan.

    Sementara Agus Sarwano, S.IP dari Dinas Penanaman Modal, Investasi dan Perjinan Satu Pintu Kabupaten Pemalang menjelaskan bahwa di era digital  saat ini maka Dinas Perijinan melakukan pelayanan perijinan secara digital, dan bisa diakses melalui android. Untuk mendapatkan ijin, syarat utama adalah memiliki KTP elektronik dan yang kedua memliki email.  Kemudian mengakses website oss.go.id dan mengikuti langkah langkah sesuai petunjuk yang ada.

  • SDN 01 Kuta Ikuti  Lomba Sekolah Sehat se Kabupaten Pemalang

    SDN 01 Kuta Ikuti Lomba Sekolah Sehat se Kabupaten Pemalang

    Sekolah Dasar Negeri 01 Kuta mewakili Kecamatan Bantarbolang dalam Lomba Sekolah Sehat SD se Kabupaten Pemalang yang dilaksanakan pada hari Rabu, 17 Oktober 2018. Tim Penilai dari Kabupaten Pemalang melakukan penilaian terhadap semua sarana dan prasarana yang ada di SD Negeri 01 Kuta.

    Tim penilai yang terdiri atas 6 orang yakni : Basuki, S.Pd., Ali Askar, S.Pd., Supriyono, S.Pd.M.Pd., Kiswandi, S.Pd., Tarjani dan Yuli melakukan pengecekan secara langsung terhadap kebersihan sarana dan prasarana yang ada di sekolah, diantaranya : ruang kepala sekolah, ruang guru, ruang Perpustakaan, ruang kelas, kamar mandi/WC, ruang UKS, kantin sekolah, tempat ibadah, halaman dan pagar sekolah.

    Kepala Sekolah SD Negeri 01 Kuta, Eni Purwati, S.Pd. menjelaskan bahwa kegiatan lomba sekolah sehat setidaknya akan berpengaruh terhadap keberlangsungan pembudayaan hidup bersih dan sehat bagi semua warga SD Negeri 01 Kuta, khususnya dan masyarakat pada umumnya. Sekolah mempunyai peran yang penting dalam memberikan pembelajaran di segala bidang bagi warga sekolah dan lingkungan sekitar. Peserta didik sebagai agen perubahan diharapkan dapat membawa pengaruh positif kepada keluarga mengenai perilaku hidup bersih dan sehat yang mereka dapatkan di sekolah. Lebih lanjut Eni Purwati, S.Pd. menegaskan bahwa selama ini warga Sekolah SD Negeri 01 Kuta telah melaksanakan budaya hidup bersih dan sehat.

    Supriyono, S.Pd.M.Pd., salah seorang Tim Penilai menjelaskan bahwa pelakasanaan penilaian lomba sekolah sehat di SD Negeri 01 Kuta berjalan dengan baik dan lancar.