Berita

Cara Cerdas Menangkal Penyebaran Berita Hoax di Media Sosial

Hoak adalah berita bohong atau berita yang tidak benar yang disebarkan oleh seseorang atau golongan dengan tujuan yang tidak baik. Hoax melanggar  UU ITE Pasal 28 Ayat 1 dengan ancaman pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.

Ada beberapa cara untuk menangkal berita hoak :

  1. Jangan menyebar berita tanpa mengecek kebenarannya,
  2. Jangan terpengaruh dan hati-hati dengan judul provokatif,
  3. Teliti dan cermati alat itu,
  4. Periksa fakta (asal dan sumber berita),
  5. Teliti keaslian foto,
  6. Ikut serta dalam grup diskusi anti-hoax di media sosial,
  7. Segera adukan ke pihak berwenang bila menemukan berita hoax.

Demikian cara yang disampaikan oleh Puji Rahayu, dari Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Pemalang pada acara Sosialiasi dan Pembinaan KIM (Kelompok Informasi Masyarakat) dengan materi internet sehat, bertempat di Pendopo Balai Desa Kuta Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang, Selasa (26/10/2021). Acara ini dihadiri oleh 15 orang dari KIM Desa Kuta, Mahasiswa KKN  IAIN Pekalongan, Kepala Desa Kuta dan Kasi Tapem Kecamatan Bantarbolang. Selain materi internet sehat, disampaikan juga materi tentang jejak digital dan Tips dan teknik penulisan berita serta sosialiasi tentang KIM.

Cahyono, Kepala Desa Kuta mengharapkan kepada anggota KIM Desa Kuta untuk bisa memanfaatkan KIM sebagai tempat untuk memfilter, mendiskusikan  berbagai berita yang muncul di berbagai media sosial yang kebenarannya masih samar. Selain itu anggota KIM  diharapkan bisa meneruskan berita, pengumuman yang berasal dari Pemerintah baik Desa maupun Kabupaten kepada masyarakat umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *