Berita

Camat Bantarbolang Resmikan Keanggotaan BPD

Camat Bantarbolang Kabupaten Pemalang, Abdul Rachman, M.Si melantik keanggotaan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) 14 desa dari 17  desa yang ada dikecamatan Bantarbolang, pada hari Selasa (4/12/18) bertempat di Pendopo Kecamatan Bantarbolang.

Anggota BPD yang dilantik berasal dari Desa Wanarata, Banjarsari, Pegiringan, Bantarbolang, Sambeng, Kuta, Lenggerong, Peguyangan, Kebon Gede, Karanganyar, Purana, Sarwodadi, Suru dan Pedagung. Sementara tiga desa yang anggota BPDnya belum bisa terlantik, karena pengisian keanggotaanya belum selesai adalah Desa Sumurkidang, Glandang dan Pabuaran.

Camat Bantarbolang  menghimbau kepada para anggota BPD yang baru dilantik  segera melakukan rapat untuk menyusun kepengurusan BPD di desanya masing-masing. Anggota harus membaca dan mencermati segala peraturan hukum yang berkaitan dengan tugas dan fungsi anggota BPD. Ada tiga hal yang paling pokok berkaitan dengan tugas BPD. Yang pertama membahas dan menyepakati peraturan desa, dan peraturan desa yang dalam waktu dekat harus dibahas  adalah Peraturan Desa tentang APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) tahun 2019. Yang kedua anggota BPD mempunyai fungsi untuk menyerap dan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa, sehingga bisa menjadi mitra yang baik bagi pemerintah desa, jangan menjadi kubu yang berhadap-hadapan dengan pemerintah desa. Yang ketiga, BPD mempunyai fungsi untuk melakukan pengawasan kinerja pemerintah desa termasuk dalam penyelenggaraan pembangunan di desa.

Selain ketiga fungsi tersebut BPD mempunyai tugas untuk menyelenggarakan musyawarah desa, musyawarah BPD, dan juga menyiapkan panitia pilkades (pemilihan kepala desa) bagi desa-desa yang akan melakukan pilkades. Demikian tegas Camat Bantarbolang pada akhir sambutannya seusai melantik dan mengambil sumpah dan janji anggota BPD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *