Berita

Bupati Pemalang Lantik 83 Kades Terpilih Dalam Pilkades Serentak 2018

Pelaksanaan pilkades secara E-Voting dilaksanakan tidak dengan tergesa-gesa tetapi melalui proses yang tidak singkat. Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Pemalang telah melakukan konsultasi dengan pemerintah propinsi dan pemerintah pusat, kajian akademik dengan Universitas Diponegoro Semarang, penjaringan aspirasi di 14 kecamatan yang ada di kabupaten Pemalang bersama dengan tokoh masyarakat, tokoh keagamaan, LSM, praktisi hukum dan ahli bahasa, hingga tersusunnya Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 36 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Sehingga bisa dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan Pilkades secara E-voting dan E-Verifikasi legal secara hukum.

Demikian ditegaskan Bupati Pemalang, Junaedi dalam acara Pelantikan dan pengambilan sumpah Kepala Desa terpilih dalam Pilkades serentak secara E-voting dan E-Verifikasi tahun 2018  yang diikuti oleh 83 Kepala Desa Terpilih yang beralansung pada hari Minggu (2/12/18) bertempat di Pendopo Kabupaten Pemalang.

Lebih lanjut Bupati Pemalang menjelaskan bahwa ada  lima hal yang harus diperhatikan oleh Kepala Desa terlantik, pertama, bahwa jabatan harus diemban karena ini adaah amanah yang harus ditunaikan, bukan untuk disombongkanapalagi diselewengkan. Berhati-hatilah agar tidak tergelincir atau melakukan kesalahan dalam melaksanakan amanah tersebut. Pahami, patuhi segala peraturan hukum yang berlaku terkait dengan jabatan kepala  desa agar tetap dalam jalur yang benar.

Kedua Segera melakukan rekonsiliasi, konsolidasi terhadap konsisi psikologis masyarakat yang mungkin sempat terkotak-kotak dalam hubungan batin agar bisa bersatu kembali. Ketiga, gara desa-desa di Pealang mampu menjadi desa yang hebat dengan memanfaatkanpotensi sumber daya alam yang ada. Kepala desa harus mampu mengenali potensi yang ada di desanya, mengelola potensi tersebut untuk dijadikan produk unggulan desa. Optimalkan peranan BUMDES (Badan Usaha Milik Desa)  untuk mengelola produk unggulan tersebut.

Keempat, keberhasilan pembangunan desa sangat dipengaruhi oleh partisipasi masyarakat, oleh karena itu setiap kepala desa harus mampu membangkitkan partisipasi masyarakat untuk membangun desanya. Kelima, di era modern ini  teknologi informasi harus dimanfaatkan baik dalam tugas-tugas administrasi, penyebarluasan informasi tentang desa,  pemasaran produk-produk unggulan desa maupun untuk pelayanan publik.

Dalam akhir sambutannya Bupati Pemalang mengingatkan kepada para kepala desa terlantik, bahwa sebagai pemimpin di desa harus menjadi teladan dan panutan, jaga tutur kata, sikap dan perilaku dan memegang teguh sumpah yang baru saja diucapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *