Berita

Sosialisasi PP No.60 Tahun 2016 oleh Bhabinkamtibmas Desa Kuta

Dalam rangka melaksanakan kegiatan pengamanan guna menjaga ketertiban dan ketentraman di wilayah Desa Kuta Kecamatan Bantarbolang Kabupten Pemalang  pada hari Minggu (8/Desember) anggota  Polsek (Polisi Sektor) Bantarbolang Bripka Bayu Maulana selaku Bhabinkamtibmas (Bhayangkara ketertiban keamanan masyarakat) di Desa Kuta melakukan kegiatan rutin dengan mendatangi tempat-tempat keramaian maupun bertamu kerumah warga.

 Seperti yang dilakukan pada hari minggu kemarin dengan di dampingi Surinto Purnomo selaku Kadus II Desa Kuta  anggota Polsek Bantarbolang tersebut mendatangi Bengkel Motor “ Kembar Motor “ milik Kisdono yang berada di Dusun Suwuk Desa Kuta,  di bengkel tersebut menjadi tempat berkumpul anak-anak muda baik yang sedang service motor maupun sekedar tongkrongang. Dalam arahannya Bripka Bayu Maulana memberikan himbauan juga penjelasan tentang tertib berlalu lintas juga sekaligus mensosialisasikan  Rujukan Surat Kapolres Pemalang Nomor : ST/03/I/2017 tanggal 2 Januari 2017 tentang telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) di lingkungan Polri terhitung pada tanggal 06 Januari 2017 Biaya Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang semula Rp 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) menjadi Rp 30.000,-, dalam kesempatan yang sama Bripka Bayu Maulana mengharapkan agar masyarakat Desa Kuta untuk menjaga situasi agar selalu kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *