Berita

Sosialisasi Administrasi Kependudukan dan Perijinan di Desa Kuta

Kuta, (kuta.desa.id) – Sebagai wujud kepedulian TNI terhadap warga Desa Kuta khususnya tentang administrasi yang harus dimiliki warga agar hak dan legalitasnya diakui oleh negara, Satgas TMMD Sengkuyung Tahap III Kodim 0711 Pemalang bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pemalang dan Dinas Penanaman Modal, Investasi dan Perjinan Satu Pintu melaksanakan sosialisasi administrasi kependudukan dan perijinan bertempat di  Balai Desa Kuta Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang, Kamis (26/10/2018).

Kepala Bidang Pengolahan Informasi dan Data Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pemalang, Agus Syarif menjelaskan bahwa ada 3 jenis dokumen yang wajib dimiliki oleh penduduk yang berusia 17 tahun ke atas yakni KK (Kartu Keluarga), Akta Kelahiran dan KTP (kartu Tanda Penduduk), dan  untuk penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun juga ada tiga dokumen yang wajib dimiliki adalah KK, Akta Kelahiran dan KIA (Kartu Identitas Anak), untuk KIA adalah program baru yang nantinya berfungsi sama dengan KTP.

Setiap penduduk memiliki hak dan kewajiban terkait dengan data kependudukan,  setiap penduduk berhak memperoleh dokumen kependudukan yang diperlukan sesuai dengan peristiwa kependudukan yang dialami, hak yang kedua adalah memperoleh informasi tentang hasil pendaftaran penduduk yang didaftarkan. Hak penduduk yang ketiga adalah mendapatkan jaminan  kerahasiaan data pribadi beserta keluarga. Sementara kewajiban penduduk yang pertama adalah memberikan data yang benar dan terbaru , terkait dengan permohonan dokumen data  kependudukan,  meyampaikan laporan setiap peristiwa kependudukan  yang dialami diantaranya kelahiran, kematian dan pelaporan pindah datang.

Kebijakan di bidang administrasi kependudukan,yang pertama penetapan masa berlakunya KTP, yang tadinya 5 tahun dirubah menjadi seumur hidup, kebijakan yang kedua adalah kebijakan domisili dalam pencatatan akta kelahiran, permohonan akta kelahiran disesuaikan dengan domisili yang bersangkutan. Demikian   penjelasan Agus Syarif di akhir sosialisasi kependudukan.

Sementara Agus Sarwano, S.IP dari Dinas Penanaman Modal, Investasi dan Perjinan Satu Pintu Kabupaten Pemalang menjelaskan bahwa di era digital  saat ini maka Dinas Perijinan melakukan pelayanan perijinan secara digital, dan bisa diakses melalui android. Untuk mendapatkan ijin, syarat utama adalah memiliki KTP elektronik dan yang kedua memliki email.  Kemudian mengakses website oss.go.id dan mengikuti langkah langkah sesuai petunjuk yang ada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *