Berita

Sekdes se Kabupaten Pemalang Ikuti Pemutakhiran Data Kepesertaan BPJS Kesehatan

Pendaftaran dan perubahan data kepesertaan PPU (Pekerja Penerima Upah) pada BPJS Kesehatan untuk Kepala Desa dan perangkat desa dilakukan secara kolektif melalui Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan kini BPJS telah meluncurkan aplikasi berbasis android yakni Mobile JKN, untuk merubah Faskes peserta tidak perlu mengantri di Kantor BPJS tapi melalui android, dengan mengunduh  di playstore lalu menginstalnya.  Demikian disampaikan oleh Iwan Kurnia dari BPJS Kesehatan Pekalongan pada acara Pemutakhiran Data Kepesertaan untuk perangkat desa yang diselenggarakan di Hotel Winer Pemalang, Kamis, 1 Nopember 2018. Acara ini dihadiri oleh semua Sekretaris Desa se Kabupaten Pemalang.

Sementara Somiyati, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS wilayah Pekalongan, mengatakan bahwa kegiatan pemutakhiran ini dilakukan karena adanya regulasi yang baru yaitu Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018  Tentang Jaminan Kesehatan.  Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan terdiri atas:  PPU (Pekerja Penerima Upah) dan anggota keluarganya,  PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan anggota keluarganya,  BP (Bukan Pekerja) dan anggota keluarganya

PPU terdiri atas, Pejabat Negara,  Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, PNS,  Prajurit,  Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa,  Pegawai Swasta,  Pekerja/pegawai yang tidak termasuk di atas  yang menerima Gaji atau Upah. Batas paling rendah Gaji atau upah perbulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran Iuran bagi Peserta PPU selain Penyelenggara Negara, Kepala Desa, dan perangkat desa dan Pekerja/pegawai yaitu sebesar Upah Minimum Kabupaten/Kota,  Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota, maka yang menjadi dasar perhitungan besaran   yaitu sebesar Upah Minimum Provinsi.

Bagi PPNPN Aparat Desa yang tidak bersedia membayar besaran iuran  per 1 Oktober 2018 dengan dasar UMK maka kepesertaanya dinonaktifkan sebagai PPNPN Aparat Desa. Selanjutnya dapat didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS segmen kepesertaan PBPU/ Peserta Mandiri atau PBPU kolektif dengan pilihan besaran iuran per orang per bulan sebesar : Rp. 80.000,- dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I, Rp. 51.000,- dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II dan Rp. 25.500,- dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.  Demikian penjelasan secara rinci yang disampaikan oleh Ibu Somiyati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *