OPINI

Optimalisasi Swadaya Dalam Pembangunan di Desa Dengan Gotong Royong

Tidak dipungkiri pada era saat ini sangat sulit untuk menumbuhkan swadaya dalam setiap kegiatan pembangunan di desa. Pada era PNPM MPd (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan) swadaya menjadi syarat dalam penilaian skala prioritas di tingkat kecamatan. Bisa dikatakan swadaya menjadi keharusan dalam kegiatan pembangunan yang akan dibiayai oleh PNPM.

Seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, kini setiap desa mendapat kucuran dana dari Pemerintah (baca : Dana Desa) yang mulai berlaku tahun 2015. Kini pemangku kepentingan di desa harus bisa melestarikan budaya swadaya di desa dalam setiap kegiatan pembaangunan. Saat ini pemikiran yang berkembang di masyarakat adalah bahwa setiap pembangunan itu sudah ada dananya, termasuk untuk tenaga mengapa harus kerja bakti ?. Di sinilah peran kepala desa dan perangkat desa beserta tokoh masyarakat untuk bisa meluruskan pemikiran yang keliru yang sudah berkembang di masyarakat.

Jika kita berbicara masa lalu, mudah sekali menemukan budaya gotong royong dalam berbagai bentuk. Mulai dari kerja bakti yang seringkali dilakukan warga masyarakat setiap satu minggu sekali hingga budaya gotong royong antar umat beragama. Budaya gotong royong adalah identitas nasional. Karenanya, budaya gotong royong seharusnya terus dijaga supaya terus diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.

Istilah gotong royong berasal dari bahasa Jawa. Gotong berarti pikul atau angkat, sedangkan royong berarti bersama-sama. Sehingga jika diartikan secara harafiah, gotong royong berarti mengangkat secara bersama-sama atau mengerjakan sesuatu secara bersama-sama. Gotong royong dapat dipahami pula sebagai bentuk partisipasi aktif setiap individu untuk ikut terlibat dalam memberi nilai positif dari setiap obyek, permasalahan, atau kebutuhan orang-orang di sekelilingnya.

Di Desa Kuta Kecamatan Bantarbolang kabupaten Pemalang pada tahun 2016 tercatat ada tujuh kegiatan pembangunan yang didanai lewat DD (Dana Desa) dan dua kegiatan pembangunan yang didanai lewat ADD (Alokasi Dana Desa) Semua kegiatan tersebut melibatkan peran aktif masyarakat dalam pelaksanaannya, terutama kegiatan Pembangunan Rabat Beton, atas inisiatif sendiri dari masyarakat, mereka bersawadaya dalam bentuk tenaga.

Kepala desa dan perangkat desa seharusnya bisa merangkul semua tokoh masyarakat, agama yang notabene menjadi panutan masyarakat untuk selalu menggerakan budaya gotong royong dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam kegiatan pembangunan di desa. Singkatnya budaya gotong royong entah itu atas inisitaif masyarakat, atau gotong royong yang dipaksakan masih ada di Desa Kuta.

Menurut Koentjaraningrat budaya gotong royong yang dikenal oleh masyarakat Indonesia dapat dikategorikan ke dalam dua jenis, yakni gotong royong tolong menolong dan gotong royong kerja bakti. Budaya gotong royong tolong menolong terjadi pada aktivitas pertanian, kegiatan sekitar rumah tangga, kegiatan pesta, kegiatan perayaan, dan pada peristiwa bencana atau kematian. Sedangkan budaya gotong royong kerja bakti biasanya dilakukan untuk mengerjakan sesuatu hal yang sifatnya untuk kepentingan umum, entah yang terjadi atas inisiatif warga atau gotong royong yang dipaksakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *