OPINI

Menjaga Tradisi Perencanaan Pembangunan Partisipatif

Dalam pasal 80 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menyebutkan bahwa Perencanaan Pembangunan Desa diselenggarakan dengan mengikutsertakan masyarakat Desa. Dan dalam menyusun perencanaan Pembangunan Desa Pemerintah Desa wajib menyelenggarakan musyawarah perencanaan Pembangunan Desa.

Keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan dokumen perencanan pembangunan di desa di mulai pada saat musyawarah tingkat dusun atau yang lebih di kenal dengan musdus.  Di Desa Kuta Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang terdapat lima dusun. Proses penyusunan dokumen perencanaan desa membutuhkan proses yang panjang. Diawali dari musdus dalam rangka penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES). Dengan difasilitasi oleh KPMD (Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa) dan Kepala Dusun masyarakat diajak untuk memetakan permasalahan-permasalahan yang ada di dusunnya masing-masing.

Ada tiga alat kaji yang digunakan, yakni sketsa desa, kalender musim dan bagan kelembagaan. Dari  sketsa desa   mucul  permasalahan-permasalan yang berkaitan dengan prasarana dasar, seperti infrastruktur  jalan dan jembatan. Dari kalender musim masyarakat memetakan permasalahan yang muncul yang merupakan dampak dari siklus musim yang ada, musim hujan, pancaroba dan musim kemarau.  Dari bagan kelembagaan muncul permasalahan yang berkaitan dengan kinerja kelembagaan yang ada di desa, seperti Pemerintah Desa, BPD, LPMD, PKK dan Kelompok Tani, Puskesmas Pembantu, Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

Tidak hanya memetakan permasalahan, masyarakat juga diajak untuk menganalisa permasalahannya sendiri. Apa yang menjadi penyebab masalah, dan tindakan atau kegiatan apa yang bisa mengatasi permasalahan tersebut ? (tentunya dengan potensi yang di milikinya).

Dengan proses yang panjang, yang melibatkan semua unsur masyarakat yang ada, tentunya  RPJMDes sebagai satu-satunya dokumen perencanaan di desa, sudah memuat semua kegiatan yang akan menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang bersifat mendesak. Sehingga kegiatan atau pembangunan yang dilaksanakan itu benar-benar merupakan kebutuhan masyarakat dan bukan “keinginan” masyarakat.

Tingkat kehadiran masyarakat yang tinggi dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdesa) di Desa Kuta Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang menunjukan tingginya partisipatif masyarakat dalam proses penyusunan dokumen perencanaan di desa. Ini menunjukan keberhasilan Pemerintah dalam mensosialisasikan perencanan pembangunan partisipatif yang dimulai pada era PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat).

2 thoughts on “Menjaga Tradisi Perencanaan Pembangunan Partisipatif

  1. Mantap Pak Kades, modal sosial masyarakat desa akan tumbuh dan berkembang dan bisa menjadi kekuatan yg dasyat utk tercapainya desa yg makmur.Program dan kegiatan pembangunan akan selalu didukung warga desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *