Berita

Masyarakat Desa Kuta Ikuti Penyuluhan Hukum Terpadu

Kuta , (kuta.desa.id).- Masyarakat harus berhati-hati dalam penggunaan bahasa dan media sosial agar tak terkena jerat pasal-pasal ujaran kebencian. Konsekuensi terkena pasal tersebut bisa berakibat pidana penjara. Bila dikaitkan dengan hukum, ujaran kebencian berhubungan dengan pencemaran nama baik, hasutan untuk membenci, propaganda rasis. Demikian disampaikan Ida Slamet Wahyudi dari Polres Pemalang dalam acara Penyuluhan Hukum Terpadu dalam rangka TMMD (Tentara Manunggal Membangun Desa) Sengkuyung tahap III , yang diselenggarakan di Pendopo Balai Desa Kuta Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang, Rabu 17 Oktober 2018.

Kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu merupakan kegiatan non fisik yang diselenggarakan dalam rangka TMMD Sengkuyung Tahap III di Kabupaten Pemalang. Sementara kegiatan fisik berupa Pembangunan jalan penghubung antara Dusun Kaliwadas Desa Surajaya Kecamatan Pemalang dengan Dusun Penusuhan Desa Kuta Kecamatan Bantarbolang. Acara ini dipandu oleh Nurwasis dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Pemalang. Selain dari Polres Pemalang, yang bertindak sebagai narasumber atau penyuluh diantaranya : dari Kodim 0711 Pemalang (Nurman Firdaus), Pengadilan Negeri Pemalang (Wiwin Sulistya), Pengadilan Agama Pemalang (Dadang Karim) dan dari Kejaksaan Negeri Pemalang.

Ada lima materi yang disampaikan dalam penyuluhan hukum di Desa Kuta, yakni Ujaran Kebencian (Hate Speech), Gugatan Sederhana, Pemahaman dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Kompentensi absolut Peradilan Agama dan Penelantaran/Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Memperkuat Kesadaran Bela Negara.

Menurut Ida Slamet Wahyudi yang menarik di Kodim 0711 Wijaya Kusuma Pemalang kasus yang mendominasi, 20-30 kasus perbulan adalah kasus penipuan melalui sms dengan modus iming-iming hadiah, untuk itu masyarakat harus berhati-hati jangan serta merta percaya dengan penawaran hadiah dari pihak manapun.
Nurman Firdaus dari Kepolisian Resort Pemalang menghimbau kepada masyarakat agar selalu mengikuti kegiatan baik dari pemerintah, organisasi keagamaan seperti NU dan Muhamadiyah yang bersifat positif. Karena kegiatan yang bersifat positif merupakan kegiatan bela negara. Lebih lanjut Nurman Firdaus menjelaskan bahwa ada tiga komponen dalam kegiatan bela negara, yakni Komponen Utama : TNI dan Polri, Komponen cadangan : Semua warga Negara, dan Komponen Pendukung : Sarana dan Prasarana.

Acara penyuluhan hukum yang dihadiri oleh Perangkat Desa, Tokoh Agama, Masyarakat dan Pemuda serta Pengurus PKK Desa Kuta diakhiri dengan acara tanya jawab. Masyarakatpun berantusias dalam mengajukan pertanyaan terkait dengan permasalahan-permasalahan hukum yang ada di desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *