Inspektorat Pemalang Periksa AMJ Kades Kuta
Kuta (kuta.desa.id) Tim Inspektorat Kabupaten Pemalang melakukan pemeriksaan Akhir Masa Jabatan (AMJ ) Kepala Desa Kuta Kecamatan Bantarbolang, bertempat di Balai Desa Kuta, pada hari selasa tanggal 10 Juli 2018.
Kepala Desa Kuta Kecamatan Bantarbolang, Samsuri periode 2013-2018 akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 1 Desember 2018. Pemberitahuan akhir masa jabatan yang disampaikan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah diterima oleh kepala pada tanggal 4 Juni 2018. Dalan surat tersebut Kepala Desa Kuta diingatkan untuk segera membuat Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan, jelas Kepala Desa Kuta.
Pemeriksa akhir masa jabatan dari Inpektorat Kabupaten Pemalang, Eko Prasetyo dan Unggul Budiningsih memeriksa selama 2,5 jam. Obyek pemeriksaan meliputi pelaksanaan fungsi Kepala Desa, yakni fungsi penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Ada empat ruang lingkup pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa yakni, kebijakan desa, kelembagaan desa, keuangan desa dan kekayaan desa. Eko Prasetyo salah satu pemeriksa menyarankan kepada Kepala Desa Kuta untuk segera menyelesaikan kewajiban-kewajiban Kepala Desa yang belum dilaksanakan.