Berita

Baru 3 Pendaftar di hari kedua Pendaftaran BPD Kuta

Nurkishari (60) salah seorang warga Dusun Suwuk Desa Kuta Kecamatan Bantarbolang melakukan pendaftaran sebagai calon anggota BPD Desa Kuta untuk periode 2018-2024, bertempat di Pendopo Balai Desa Kuta (Jumat, 26/10/2018). Sampai hari kedua pendaftaran anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kuta baru ada tiga pendaftar yang memasukan lamaran ke meja panitia.

Ketua Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Desa Kuta untuk Periode 2018-2014, Ardi menjelaskan bahwa untuk Desa Kuta Kecamatan Bantarbolang dengan penduduk kurang dari 6.000 jiwa berarti nantinya anggota BPD berjunlah 5 orang dan 5 orang anggota antar waktu, dengan berpedoman pada keterwakilan wilayah dan gender. Pendaftaran dibuka selama tiga hari terhitung 25 – 27 Oktober 2018, pada hari kedua baru tiga orang yang mendaftar ke panitia, masing-masing : Kurningsih, Siti Nurul Khasanah dan Nurkishari. Menurut Winarti, salah seorang panitia yang juga Kepala Urusan Umum dan TU Pemdes Kuta, meski baru tiga orang yang mendaftar namun tercatat sudah ada 10 orang yang membuat pengantar untuk pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatatan Kepolisian) yang akan dipergunakan untuk mendaftar sebagai anggota BPD.

Ketua Panitia lebih lanjut mengatakan bahwa pendaftaran akan ditutup pada tanggal 27 Oktober 2018, pukul 14.00 WIB. Panitia selanjutnya akan memeriksa keabsahan semua berkas pendaftaran yang masuk ke panitia. Dan untuk menentukan keanggotaan BPD akan ditentukan melalui Musyawarah pada tingkat dusun atau Musyawarah Dusun (Musdus). Karena Desa Kuta terdiri atas 5 dusun maka masing masing dusun terdapat 1 orang anggota BPD. Dalam Musdus para peserta musyawarah bisa menggunakan musyawarah mufakat, aklamasi dan voting dalam menentukan calon anggota BPD terpilih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *